Undang-undang Sumber Daya Air Dinilai Belum Ideal

Konten Media Partner
6 November 2019 22:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Undang-undang Sumber Daya Air Dinilai Belum Ideal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) dalam rapat paripurna pada 17 September 2019. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, para anggota dewan sepakat untuk mengesahkan RUU SDA.
ADVERTISEMENT
Karena itu, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SDA ini, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046) tidak berlaku lagi.
Namun, UU tersebut dinilai masih terdapat banyak kekurangan dan belum dapat mengatur secara menyeluruh mengenai pengelolaan sumber daya air sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
"Seperti kita ketahui yang lagi banyak dibahas di akademisi maupun industri dan pemerintahan yaitu terbitnya UU No 17 tentang Sumber Daya Air. Jadi ini UU yang fresh from the oven dan nanti dalam diskusi panel dibahas mengenai ini," kata Ketua PAAI Agus Mochamad Ramdan saat memberikan pidato pembukaan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) ke-4 PAAI di Hotel Courtyard By Marriott, Kota Bandung, Rabu (6/11).
Ilustrasi air (Foto: pixabay.com)
Menurut Agus, dalam pertemuan ilmiah ini, keberadaan Undang-undang Sumber Daya Air akan dibahas agar bisa selaras dengan kondisi airtanah yang ada. "Kita harus berhamoni dengan hukum yang mengatur airtanah. Sebagai pesan dari PAAI, peraturan apapun yang lahir untuk mengatur airtanah itu harus satu manajemen," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gajah Mada, Prof. Sunjoto mengusulkan beberapa hal terkait pengelolaan airtanah. "Dalam pengelolaan air tanah itu ada beberapa yang harus diperhatikan dan sesuai dengan tema ini berkelanjutan. Apapun setiap pengambilan air tanah itu harus dicatat, kalau tidak punya harus dibuatkan alatnya," katanya.
Sehingga, lanjut dia, dengan adanya pengelolaan yang benar tidak ada pihak manapun yang bisa seenaknya mengambil airtanah. "Jadi tidak bisa kita berpikir mumpung masih ada, kita ambil saja. Itu nanti suatu saat kita akan kehabisan," ujarnya. (Ananda Gabriel)