Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Vonis Tertinggi Terdakwa Pengeroyok Haringga 9,5 Tahun Penjara
21 Mei 2019 18:59 WIB
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Tujuh terdakwa pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, mendapat vonis beragam dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
Masing-masing terdakwa ada yang mendapat hukuman penjara 7 tahun, 8 tahun, dan yang tertinggi sampai 9,5 tahun penjara. Cepi Gunawan (20) dan Joko Susilo (32), dua terdakwa yang pertama mendapat vonis 7 tahun penjara.
Berikutnya, lima terdakwa lainnya dinyatakan dinyatakan terbukti bersalah. Lima terdakwa yang divonis adalah Aditya Anggara dihukum selama 9,5 tahun, Dadang Supriatna 8,5 tahun, Goni Abdulrahman 7,5 tahun, Budiman 9,5 tahun dan Aldiansyah 9,5 tahun.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan maut.
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah mengeroyok Haringga hingga tewas. Atas putusan hakim, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum meminta pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa dinilai terbukti bersalah mengeroyok Haringga hingga tewas. Putusan hakim berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang didakwakan kepada mereka.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Haringga adalah suporter Persija yang tewas di keroyok di luar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) 23 September 2018. Kala itu sedang berlangsung laga Persib vs Persjia.
Haringga datang ke stadion dan diketahui oknum penukung Persib. Haringga kemudian dianiaya sampai nyawanya tak terselamatkan. (Ananda Gabriel)