Tanya-Jawab Islam: Menikah dengan Cucu Saudara Bapak, Bolehkah?

Konten Media Partner
29 Juli 2018 15:05 WIB
Tanya-Jawab Islam: Menikah dengan Cucu Saudara Bapak, Bolehkah?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke [email protected]. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
ADVERTISEMENT
Pertanyaan:
Asalamualaikum ustad. Saya ingin bertanya, Bapak saya punya saudara laki-laki kandung. Saudarany bapak ini punya cucu. Apakah boleh saya menikah dengan dia. Sebagian orang mengatakan saya sama dia bisa menikah tapi sebagian orng mengatakan tidak bisa. Saya jadi bingung. Mohon bantuanya ustad! (Wulan Sari - Surabaya)
Jawaban:
Anda dengan si dia masih 'famili dekat'. Dalam bahasa Jawa, si dia masih keponakan sepupu Anda. Dalam fikih (hukum Islam) yang haram dinikahi itu jika hubungan kerabat itu satu garis keturunan baik ke atas maupun ke bawah. Misalnya ayah, nenek/kakek dan seterusnya; atau anak, cucu dan seterusnya. Atau satu garis keturunan kesamping. Misalnya paman atau tante (saudara/saudari ayah atau ibu) dan sebaliknya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus yangg Anda tanyakan, hubungan kekerabatan Anda dengan si dia dua garis keturunan ke samping yang populer dengan keponakan sepupu. Karena ayah atau ibu si dia itu masih sepupu Anda. Jadi, si dia bukan satu garis keturunan dengan Anda. Untuk itu, si dia bukan mahram Anda. Dengan demikian, si dia itu BOLEH ANDA NIKAHI.
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat al-Nisa: 23)
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu kumpuli, tetapi jika kamu belum menggauli istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. An-Nisa : 23)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ayat di atas juga dapat dipahami, para ulama membagi mahram ini menjadi tiga macam; Pertama, Mahram karena nasab atau keturunan. Mereka adalah (1) Ibu kandung, (2) anak perempuan kandung, (3) saudara wanita kandung, (4) bibi dari ayah, (5) bibi dari ibu, (6) keponakan wanita dari saudara laki-laki, dan (7) keponakan wanita dari saudara wanita.
Kedua, Mahram karena pernikahan. Mereka adalah (1) mertua wanita, (2) anak tiri wanita (anak dari istri), (3) menantu perempuan, (4) ibu tiri, dan (5) saudara ipar wanita. Hanya saja khusus untuk saudara ipar yang wanita tidak menjadi mahram selamanya, suatu saat bisa hilang kemahramannya jika si pria sudah tidak menjadi suami saudaranya itu, karena cerai atau meninggal. Demikian juga bibi dari istri, sama hukumnya dengan saudara ipar.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Mahram karena penyusuan. Artinya menyusu pada ibu yang sama akan menjadi mahram sepersusuan walaupun dilahirkan dari ibu yang berbeda. Mereka adalah (1) ibu yang menyusui dan (2) saudara wanita sepersusuan. Wallahu A’lam.
Simak Tanya-Jawab Islam lainnya di www.bangsaonline.com.