Konten Media Partner

500 Kayu Ilegal Ditemukan di Hutan Riam Adungan, Tanah Laut

21 Oktober 2019 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti 500 kayu di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel. Foto: Dishut Kalsel
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti 500 kayu di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel. Foto: Dishut Kalsel
ADVERTISEMENT
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menyita 500 kayu bulat hasil penebangan liar di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Tim pengamanan hutan mesti adu cerdik saat menemukan kayu bulat ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Dishut Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pembalakan liar cenderung marak ketika musim kemarau. Sebab, para pembalak liar memanfaatnya kondisi jalur di kawasan hutan yang tidak becek.
“Musim kemarau memudahkan mereka untuk mengangkut kayu hasil tebangan, karena jalanan yang biasanya becek menjadi keras. Serta debit air sungai menurun menyebabkan mudah menyebarangi arus yang biasanya deras,” ucap Hanif Faisol Nurofiq lewat rilis ke banjarhits.id, Senin (21/10/2019).
Pihaknya mesti beradu taktik dengan para penebang liar yang terkenal licin. Daerah yang sangat jauh dari permukiman penduduk menjadi sasaran empuk pemburu kayu.
Tim sempat pengumpulan bukti dan keterangan secara teliti guna akurasi yang menjadi dasar pertimbangan giat berikutnya.
Melalui giat langsung ke Desa Riam Adungan, tim menemukan tumpukan kayu pada koordinat 3.69546799 dan 115.23060048. Berdasarkan layout peta berada pada kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
ADVERTISEMENT
“Di sana ditemukan tumpukan kayu bulat yang diduga ilegal,” ujar Hanif.
Tumpukan kayu tersebar pada beberapa titik, yang masih berada di sekitar lokasi dengan kontur medan berbukit. Jumlah kayu bulat lebih dari 500 potong. Dishut Kalsel mengevakuasi sebanyak 4 rit kayu bulat berbagai jenis dan ukuran.
Adapun rincian jumlahnya 43 potong kayu bulat, 34 potong kayu ulin panjang 1 meter berbentuk plat, dan 52 potong kayu ulin panjang 1 meter ukuran 5 x 5 cm.
"Evakuasi tersebut dilakukan sebagai penyisihan barang bukti, guna keperluan bahan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (adv)