Alih Pengelolaan Pasar Antasari Terganjal di Disperindag Banjarmasin

Upaya Pemko Banjarmasin mengambil alih Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Sentra Antasari melalui legal opinion (LO) di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, menempuh jalan berliku. Menurut Kepala Bagian Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun, legal opinion yang sejatinya simpel, justru terkesan sulit dituntaskan.
Sebab, kata dia, proses LO masih macet di tahap pendataan data pedagang dan kios sejak dua tahun lalu oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Alhasil, pihaknya belum bisa melakukan adendum untuk mengubah hak pakai menjadi hak kelola bangunan Pasar Sentra Antasari.
"Legal Opinion dari kejaksaan ini sudah lama. Namun SKPD teknis sampai sekarang masih melakukan pendataan, itu saja," ujar Lukman Fadlun kepada wartawan banjarhits.id di Balai Kota Banjarmasin, Jumat 17 Mei 2019.
Menurut dia, bahan pendataan dari Disperindag sebagai syarat utama dasar adendum hak pakai menjadi hak pengelolaan di bawah Pemko Banjarmasin. "Itu saja sederhana sebenarnya. Namun pendataan masih dilakukan, belum selesai sampai sekarang, itu tanyakan SKPD terkait," kata Lukman.
Pelaksana tugas Kepala Disperindag Banjarmasin, Lily Dwiyanti belum merespons upaya konfirmasi banjarhits.id.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina sudah menerbitkan mandat ke Disperindag untuk mendata pedagang sejak April 2017. Pendataan ini sebagai bahan legal opinian agar cepat rampung. Toh, dua tahun berjalan, Disperindag Banjarmasin belum membereskan pendataan kios dan pedagang di Pasar Sentra Antasari.
Adapun Khairil Anwar, bekas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin, mengakui sudah menerima mandat dari Ibnu Sina untuk menuntaskan status Pasar Sentra Antasari sejak tahun 2017.
"Begitu diberi mandat tahun 2017 itu langsung kami bergerak melakukan pendataan, agar proses LO bisa dituntaskan. Jadi pendataan secara detail dan hati-hati perlu dilakukan," bebernya. Tugas inilah yang mesti diselesaikan Lily Dwiyanti.
