Aneh, Pajak Reklame Bando Masih Dibayar Meski Izin Disetop

Konten Media Partner
8 November 2019 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reklame bando di Jalan S Parman, Kota Banjarmasin. Foto: Syahbani/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Reklame bando di Jalan S Parman, Kota Banjarmasin. Foto: Syahbani/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin tidak lagi menjadikan pajak bando sebagai potensi pajak reklame untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2019. Sebab, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin tak lagi memperpanjang izin reklame bando.
ADVERTISEMENT
Toh, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono, menyebut pengusaha advertising masih menyetor uang kurang lebih Rp 60 juta per satu titik reklame bando.
"Tapi kami titipkan di Bank Kalsel. Sejumlah uang pajak itu, sekitar lebih kurang Rp 60 jutaan per tahun, kalikan saja berapa titik," kata Winardi kepada wartawan banjarhits.id, Jumat (8/11/2019).
Kisruh penyetopan reklame bando sempat berujung gugatan perdata ke PTUN Banjarmasin. Menurut Winardi, pihak advertising masih membayar pajak bando sebanyak 14 titik setiap tahun di Banjarmasin.
Dia sadar Pemkot Banjarmasin tidak menerima lagi pajak reklame dari bando. Alasan pengusaha masih membayar karena hal itu suatu kewajiban terhadap negara.
Lagi pula, meski tidak memiliki izin, advertising masih menyewakan bando kepada pihak iklan. "Makanya kita ini orang yang taat wajib pajak. Sebaliknya pihak pemkot tidak ada memberi perhatian ke kami," keluh Winardi.
ADVERTISEMENT
Pada 2019 ini, pihak advertising berkeingin menyetorkan kembali pajak itu, kendati tidak akan diterima. "2019 ini kita upayakan lagi untuk penitipan, karena haknya daerah kan," katanya.
Adapun Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil, membenarkan adanya uang pajak reklame bando yang disetorkan para pengusaha advertising.
Meski begitu, Bakeuda tidak memasukan uang ini ke kode rekening pajak. Sebab, kata dia, memang pajak reklame bando tidak lagi sebagai pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
"Ada masuk tapi kami tidak memasukkan ke kode rekening pajak. Karena mekanisme penerimaan itu kan harusnya ada ketetapan dari kami untuk pajak reklame," katanya.
Subhan justru mempertanyakan dasar pembayaran yang dilakukan pihak advertising. Menurut dia, pembayaran pajak seharusnya sesuai ketetapan pajak yang dikeluarkan Bakeuda.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak mengeluarkan (ketetapan pajak). Cuma mereka mentransfer. Atas dasar apa mungkin mereka menyampaikan itu?," tanya Subhan.
Lalu apakah Pemkot akan mengembalikan uang setoran ini? Kalaupun Pemkot Banjarmasin mengembalikan uang milik pengusaha, ia berasumi prosesnya sulit. Dia usul setoran itu dialihkan ke pembayaran pajak lain milik pengusaha.
"Mereka kan ada baliho juga, mungkin dialihkan ke sana. Kalau pengembalian mekanismenya panjang, cuma tidak masalah kalau mereka minta, kita siap mengembalikan," pungkasnya.