Dishub Banjarmasin: Kios Terminal Antasari Sesuai Aturan

Konten Media Partner
18 September 2019 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kios di Terminal Pasar Antasari, Kota Banjarmasin. Foto: Zahidi/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Kios di Terminal Pasar Antasari, Kota Banjarmasin. Foto: Zahidi/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, mengungkapkan fasilitas penunjang semacam kios di Terminal Pasar Antasari sudah sesuai peruntukan, mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan.
ADVERTISEMENT
Mengutip pasal 5 beleid itu, ia menyebut fasilitas penunjang terminal berupa, kamar kecil/toilet, musholla, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang dan taman.
"Awalnya kondisi Terminal Antasari sangat memprihatinkan karena sepi penumpang, sehingga perlu penanganan serius utk menghidupkan termina," ujar Ichwan kepada banjarhits.id, Rabu (18/9).
Pernyataan Ichwan merespons tudingan anggota DPRD Kota Banjarmasin Fraksi Golkar, Matnor Ali yang menyebut 8 kios di Terminal Pasar Sentra Antasari menabrak aturan. Matnor menilai ranah pembangunan kios seharusnya dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian karena berada dalam satu kawasan Pasar Sentra Antasari.
Ichwan menceritakan, pasca penyerahan terminal Ahmad Yani Kiloemetr 6 dari Pemko Banjarmasin ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka Pemko Banjarmasin hanya diberi kewenangan mengelola terminal tipe C yakni Terminal Antasari.
ADVERTISEMENT
Mengacu Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995, ia berkata sangat memungkinkan Dishub Banjarmasin membangun fasilitas penunjang berupa WC, kios atau cafe dan sebagainya. "Berangkat dari peraturan tersebut, dibangunlah kios resmi dengan biaya APBD," ujarnya.
Ichwan mengatakan sewa sejumlah kios sepenuhnya masuk ke pendapat asli daerah Pemko Banjarmasin. “Hal ini karena selama ini tidak ada pemasukan sama sekali dari terminal akibat sopir tidak mau bayar retribusi dengan alasan sepi penumpang," jelasnya.
Matnor Ali sewot atas pembangunan kios oleh Dishub Banjarmasin setelah mendengar aspirasi dari demonstrasi pada Senin (16/9/2019). Massa gabungan LSM di Banjarmasin ini mempersoalkan bangunan kios di kawasan Terminal Pasar Antasari, Kota Banjarmasin.