Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Kasus Wartawan Tewas di Penjara, Istri Gugat Polres dan Kejaksaan
13 Juni 2018 14:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - T Arvaidah (38), istri dari almarhum Muhammad Yusuf, akan mengajukan gugatan kepada Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru atas kematian suaminya di penjara Lapas Kelas IIB Kotabaru. Muhammad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, tewas Minggu (10/6) pukul 14.30 WITA.
ADVERTISEMENT
Yusuf sempat muntah-muntah, sebelum petugas penjara membawanya ke UGD RSUD Kotabaru. Arvaidah penasaran atas kematian Yusuf karena dinilai menyimpan misteri. Arvaidah meminta ada autopsi jenazah suaminya untuk menyingkap tabir kematian yang simpangsiur.
“Besok (Kamis) kami akan layangkan surat gugatan ke Polres Kotabaru dan Kejari Kotabaru, dan untuk memastikan penyebab kematian suami. Kami minta dilakukan autopsi terhadap almarhum M Yusuf, sehingga akan lebih jelas penyebab utama kematian apakah memang sakit jantung atau sebab lainnya,” kata Arvaidah ketika wawancara, Rabu (13/6).
Arvaidah mengajukan gugatan dan autopsi jenazah semata-mata hanya ingin mencari kejelasan penyebab kematian almarhum Yusuf.
“Kami sudah menunjuk pengacara agar kasus ini jelas dan tak ada keraguan bagi kami,” kata Arvaidah.
ADVERTISEMENT
Sebelum Yusuf tewas, Arvaidah sudah mengajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru pada 11 Mei lalu. Di surat permintaan penangguhan, ia menuliskan enam alasan untuk menangguhkan penahanan terhadap Yusuf.
“Bahwa selama penyidikan perkara tersebut, suami saya selalu kooperatif,” demikian kutipan poin ketiga surat penangguhan.
Toh, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Nugroho Santoso, menolak penangguhan penahanan karena khawatir Yusuf menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Suhartomo, memastikan tidak ada unsur penganiayaan terhadap Yusuf sebelum dilaporkan tewas di RSUD Kotabaru. Menurut dia, sosok terdakwa sudah dalam keadaan sakit-sakitan dan menderita penyakit jantung. Sebelum meninggal dunia, Suhartomo berkata Yusuf sempat dirawat inap di RSUD Kotabaru dengan keluhan penyakit jantung.
ADVERTISEMENT
“Pada saat itu (meninggalnya Yusuf) mungkin cukup kronis," kata Suhartomo. Yusuf, kata Suhartono, pernah berkata sudah lama menderita penyakit jantung.
Suhartomo mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, Polres Kotabaru, dan keluarga korban, terkait meninggalnya Yusuf.
Suhartomo memastikan meninggalnya Yusuf bukan dipicu penganiayaan, kekerasan, atau benturan benda tumpul. Ia mengatakan penanganan terhadap Yusuf sudah sesuai prosedur, yakni setiap warga binaan yang sakit harus ditangani secara cepat dibawa ke rumah sakit. “Memang murni penyakit jantung,” katanya. (Tim banjarhits.id)