Kartun Banjar: Main Hibah Dana Pilgub Kalsel

Konten Media Partner
3 November 2018 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartun Banjar: Main Hibah Dana Pilgub Kalsel
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID - Kejaksaan Agung RI diam-diam menelisik aliran dana hibah dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2015 silam. Tim Kejagung memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan H Abdul Haris Makkie, bekas Ketua KPU Kalsel Samahuddin Muharam, dan bekas bendahara KPU Kalsel di kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel pada Rabu (31/10).
ADVERTISEMENT
Mereka diperiksa maraton pada Rabu-Kamis (31/10-1/11/2018). Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Munaji, pemeriksaan terhadap ketiga orang itu atas dasar laporan masyarakat ihwal dugaan penyimpangan dana hibah ketika Pemilihan Kepala Daerah 2015.
Saat Pilkada 2015, Abdul Haris menjabat sebagai staf ahli gubernur. Adapun Samahuddin Muharam menjabat Ketua KPU Kalsel ketika Pilkada 2015. Belakangan setelah lengser dari ketua KPU Kalsel, Samahuddin diangkat sebagai staf khusus Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Abdul Haris pun kariernya melesat tajam menduduki Sekrataris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Munaji, pagu anggaran dana hibah Pemilihan Gubernur Kalsel 2015 ditetapkan sekitar Rp110 miliar. Dana ini dibagikan untuk 13 kabupaten/kota se-Kalsel. Namun, ia belum tahu detail modus dugaan korupsinya karena Satgasus Kejaksaan Agung tengah menyelidiki laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain tiga orang ini, Kejagung akan memanggil bekas Sekdaprov Kalsel M Arsyadi. Penggunaan sembrono dana hibah ketika Pilkada 2015 sudah menjerat tiga orang internal KPU Kabupaten Banjar. Ketiga tersangka ini bekas Ketua KPU Kabupaten Banjar Ahmad Faisal, Kasubag Hukum KPU Banjar Husaini, dan Bendahara KPU Banjar Wiyono.
Berdasarkan audit BPKP pada 9 Desember 2016, kerugian negara mencapai Rp 10 miliar atas kasus di Pilkada Banjar 2015. Untuk tingkat Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel 2015, Kejagung belum menetapkan tersangkanya. Patut ditunggu kelanjutan proses hukum terhadap dugaan korupsi Pilgub 2015. (Redaksi)