Konten Media Partner

Pendataan Pasar Sentra Antasari Terganjal Agunan Rp 100 Miliar

banjarhits

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi semrawur di Pasar Sentra Antasari, Kota Banjarmasin. Foto: Zahidi/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi semrawur di Pasar Sentra Antasari, Kota Banjarmasin. Foto: Zahidi/banjarhits.id

Kepala UPT 1 Pasar Sentra Antasari, Abdul Aziz, mengatakan proses pendataan dan penataan aset pasar terganjal persoalan serius. Menurut dia, tim pendata aset kesulitan menemui sebagian pemilik toko dan ada agunan senilai Rp 100 miliar.

Padahal, pendataan dan penataan ini menjadi dasar addendum pengelolaan di antara Pemko Banjarmasin dan PT Gili Jaya Diwana selaku pengelola pasar. Pemko mengajukan legal opinion lewat Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk merevisi perjanjian agar bisa merenovasi aset tersebut.

"Saya akui kesulitan untuk merampungkan. Padahal saat ini persentasinya sudah 80 persen terdata dan tertata. Tetapi 20 persennya ini merupakan hal yang sangat sulit yakni susahnya mencari pemilik kios, toko atau lapak jualan yang tidak memiliki surat perjanjian sewa," ucap Abdul Aziz kepada wartawan banjarhits.id, Rabu (3/7).

Menurut Azis, puncak kendala pendataan setelah ditemukan 20 persen pemilik toko mengagundan surat perjanjian sewa sebagai agunan di Bank Mandiri. Ia mendengar angka agunan mencapai Rp 100 miliar.

"Informasi yang saya peroleh ini mencapai Rp 100 miliar. Totalnya dari surat perjanjian sewa yang dijadikan agunan di Bank Mandiri, saya juga sempat mengajak pihak bank agar membuka stan di pasar agar pemilik surat perjanjian sewa bisa mencicil perlahan terkait utang piutang itu," beber Azis.

Pihaknya masih bekerja keras mendata aset pasar agar cepat terlaksana proses addendum lewat legal opinion yang sudah disodorkan ke Kejari Banjarmasin. Ia berharap proses pendataan sisa 20 persen ini segera tuntas

Abdul Azis berharap para pedagang yang masih tersangkut utang piutang di bank segera melunasi kewajibannya. Sebagian penyewa toko mengangunkan surat perjanjian sewa ke Bank Mandiri.

Selain itu, Azis mengatakan kendala lain kepemilikan lapak tidak jelas, seperti tumpang tindih dan peta tidak sesuai kenyataan di lapangan, terutama untuk blok ikan dan blok daging.

"Kami tidak mengetahui pasti penyebabnya. Yng pasti kami tetap pada tujuan, yakni mendata dan menata Pasar Sentra Antasari demi terlaksananya kelancaran addendum itu," tutupnya.

embed from external kumparan