Konten Media Partner

PKL Dilarang Berjualan di Ruang Publik Kota Tanjung

4 Januari 2019 9:39 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PKL Dilarang Berjualan di Ruang Publik Kota Tanjung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, TANJUNG - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Tabalong terus berupaya menjaga ketertiban di Kabupaten Tabalong. Setelah menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, Satpol PP Tabalong memasang banner larangan berjualan di ruang publik Tanjung Bersinar Park dan Tanjung Expo Center, Kamis (3/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Kasatpol PP Tabalong, Syamsudin Hadi, langkah ini sebagai upaya menjaga ketertiban dan mengembalikan fungsi pejalan kaki. Sebab, kata Hadi, pembangunan trotoar bukan untuk tempat berdagang, melainkan fasilitas pejalan kaki di ruang publik.
Ia berharap trotoar steril dari pedagang kaki lima. “Karena fungsi trotoar untuk kenyamanan masyarakat,kami memberikan baliho yang masyarakat bisa langsung dapat Informasi, khususnya pada larangan-larangan pada daerah trotoar dan daerah lain, terutama untuk pedagang buah yang kami arahkan di depan mall Thaibah Mabuun," kata Syamsul Hadi.
Untuk diketahui, aturan tentang trotoar secara jelas tercantum dalam pasal 31 ayat 1 UU LLAJ bahwa ketersedian fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki. Trotoar diperuntukan untuk pejalan kaki, bukan kepentingan pribadi atau lainnya. Apalagi ada Perbup Nomor 75 Tahun 2015. (Irwin Apriadi)
ADVERTISEMENT