Konten Media Partner

Susah Payah Tertibkan Kesemrawutan Alat Peraga Kampanye di Banjarmasin

banjarhits

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas gabungan menurunkan paksa APK di Kota Banjarmasin. Foto: Zahidi/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan menurunkan paksa APK di Kota Banjarmasin. Foto: Zahidi/banjarhits.id

Petugas gabungan menemukan banyak pelanggaran alat peraga kampanye (APK) saat menyisir setiap sudut jalanan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Selasa pekan lalu (5/3).

Di mulut Gang Teuku Umur, Jalan Belitung Darat, misalnya, petugas mencopot paksa APK milik Abdul Hakim, seorang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Banjarmasin Barat dari Partai NasDem.

Di bantaran sungai, petugas juga merobohkan APK milik seorang caleg DPRD Kalimantan Selatan Dapil 1 dari PDI Perjuangan, Rosehan Noor Bachri. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan polisi di Banjarmasin memang tengah gencar menertibkan APK yang melanggar peraturan.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar, mengatakan terdapat sekitar 200 buah APK yang melanggar peraturan terkair lokasi pemasangan, seperti di bantaran sungai, mulut gang, dan fasilitas publik.

“Tak sesuai aturan dari Peraturan Komisi Peraturan Umum (KPU) maupun Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin,” ucap Muhammad Yasar kepada wartawan banjarhits.id, Zahidi, Sabtu (9/3).

Yasar menceritakan petugas gabungan itu dibagi ke dalam lima kelompok untuk menyisir lima kecamatan se-Kota Banjarmasin. Saat itu Yasar termasuk ke dalam kelompok yang menyisir Kecamatan Banjarmasin Barat dengan menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka.

“Saya ikut yang ke barat," kata Yasar. "Besar spanduk ini akan tetapi tidak memiliki tiang seperti reklame atau baliho, hanya menggunakan kayu kecil untuk spanduk tetap terbuka dan menyangkutkan bagian atasnya dengan mengikat ke utilitas PLN, ini tidak boleh," sambungnya menjelaskan salah satu APK yang dia temukan.

Proses pencopotan APK tidak selalu mudah, di antaranya kendalanya saat APK tersebut berukuran besar dan berada di jalan yang sempit dengan lalu lintas kendaraan yang padat. Misalnya saat petugas gabungan mencopot APK milik Rosehan Noor Bachri yang berdimensi besar dan menancap ke tanah. Petugas harus menggunakan linggis.

Sekitar 200 meter dari APK milik Rosehan Noor Bachri, petugas juga menemukan APK yang dipasang di pintu masuk komplek perumahan. Tanpa buang waktu, mereka langsung menarik dan menggunting tali APK yang menggantung tersebut.

"Tolong bantu, ini terlalu tinggi," ucap seorang anggota Bawaslu.

Petugas lain memanjat tiang komplek dan memotong tali spanduk milik Abdul Hakim untuk selanjutnya dibawa ke kantor Panitia Pengawas Pemilihian Kecamatan (Panwascam). Yasar mengatakan caleg pemilik APK yang diturunkan itu bisa mengambilnya di kantor Panwascam setelah meneken surat perjanjian.

Seorang caleg DPRD Kota Banjarmasin di Dapil 5 Banjarmasin Barat yang APK-nya diturunkan, Arief Rahman, mengaku memang melakukan pelanggaran. Dia memasang APK itu di mulut gang.

“Diturunkan paksa,” ucap caleg dari Partai Golkar itu.

Arief enggan mengambil APK yang disita karena menurutnya tidak terlalu penting. Dia mengatakan sosialisasi atau kampanye yang paling efektif melalui penguatan jaringan dan pertemanan. Di partainya, Arief menggandeng caleg DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Ervin Wardhana, ketika berkampanye ke masyarakat.

Cara tandem semacam ini menurut dia bisa menekan ongkos politik. Arief mengaku sebagai caleg pemula dengan modal pas-pasan. “Untuk menekan cost politic, jadi harus tandem dengan caleg lain. Kami sosialisasi bareng. Bikin spanduk habis Rp 10 jutaan, ditambah jasa pasang, totalnya habis sekitar Rp 25 juta,” ujarnya.

APK mili Sri Nurnaningsih terpasang di sebuah mulut gang di Kota Banjarmasin. Foto: Istimewa

Adapun caleg DPRD Banjarmasin asal Partai Demokrat, Sri Nurnaningsih, sempat ditegur Bawaslu Banjarmasin karena tim suksesnya memasang APK di tempat yang salah. Saat itu, kata Sri, tim suksesnya memasang APK di tiang listrik dan mendapat teguran melalui pesan WhatsApp dari Bawaslu.

“Tak sempat dirusak atau dicopot, langsung saya mengerahkan tim sukses segera mencabut spanduk tersebut," ujar Sri kepada wartawan banjarhits.id, Thania Ang.

Sri mengatakan berkomitmen taat aturan selama kampanye. Dia pun menyesalkan ada caleg seteru yang justru melanggar penempatan APK demi meraih simpati publik. "Aturan saja tidak dipatuhi, bagaimana bisa menjadi contoh untuk masyarakat," ujarnya.