news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

2 Pejabat di Gorontalo Diduga Memalsukan Data Pelamar PPPK Kementerian Kominfo

26 Maret 2025 1:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Rahmat Pomalingo (kiri) dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano (kanan). Selasa (25/3). Foto: Dok istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Rahmat Pomalingo (kiri) dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano (kanan). Selasa (25/3). Foto: Dok istimewa.
ADVERTISEMENT
Gorontalo-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano dan mantan Kepala Dinas Pertanian yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Gorontalo, Rahmat Pomalingo, diduga memalsukan Surat Keterangan (suket) Nurhayati Husain yang kala itu mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Kominfo.
ADVERTISEMENT
Kedua kepala dinas itu diduga sengaja menerbitkan surat pengalaman kerja kepada Nurhayati Husain, meskipun Nurhayati tidak pernah terdata sebagai tenaga kerja di dua dinas tersebut.
Safwan dan Rahmat diduga kuat mengeluarkan surat keterangan atas perantara Kepala Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Rustam Pomalingo.
Surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo dengan nomor: 090/Kominfo/1030/2023, diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2023. Isi surat itu menerangkan, bahwa Nurhayati Husain merupakan staf di dinas itu sejak Mei 2021.
Menariknya, Kepala Dinas Kominfo, Safwan Bano dengan tegas membenarkan telah menerbitkan surat keterangan tersebut atas permintaan Kepala Desa Hutabohu.
“Iya, saya yang mengeluarkan surat keterangan atas nama Nurhayati Husain itu. Saya tidak tahu implikasinya akan seperti ini,” ungkap Safwan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pertanian, Rahmat Pomalingo juga melakukan hal serupa. Saat masih menjabat sebagai kepala dinas di instansi itu, ia telah menandatangani surat nomor: 800/Distan-Sek/1540/IX/2023, pada tanggal 29 September 2023. Isi surat itu menyebut, bahwa Nurhayati Husain memegang jabatan sebagai tenaga administrasi dan sudah bekerja selama dua tahun lebih.
Namun, Rahmat menyangkal telah mengeluarkan surat keterangan itu. Rahmat menampik melakukan komunikasi dengan Kepala Desa Hutabobu, Rustam Pomalingo. Namun, Ia mengaku, bahwa yang mengeluarkan surat keterangan itu adalah staf di kantornya.
“Kepala bidang saya yang menerbitkan surat itu, atas permintaan kepala desa, dengan tujuan membantu warga Hutabohu mencarikan pekerjaan,” ucap Rahmat.
Rahmat pun tak memungkiri masih memiliki ikatan keluarga dengan Rustam Pomalingo,
ADVERTISEMENT
“Kami memang masih ada ikatan keluarga, tapi saya tidak pernah melakukan komunikasi soal penerbitan surat keterangan itu,” jelas Rahmat.
Terancam Sanksi Berat
Akibat dugaan pemalsuan data tenaga kontrak oleh para penjabat struktural itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat akan memanggil dan memeriksa kedua pejabat eselon II tersebut. Perbuatan kedua pejabat senior ini dinilai akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“BKPSDM telah melakukan pertemuan tertutup dengan Tim Penjatuhan Disiplin dan Penegakkan Kode Etik. Mereka telah mengumpulkan data, bukti dan saksi atas keterlibatan ASN dalam kasus ini,” kata Kepala BKPSDM, Jufrry Damima. Selasa (25/3).
Jufrry tak merinci kapan pemanggilan Safwan Bano dan Rahmat Pomalingo dilakukan. Namun, jika terbukti melanggar aturan kepegawaian, baik Safwan dan Rahmat terancam sanksi berat.
ADVERTISEMENT
“Pemanggilannya akan dilakukan secepatnya. Sebelum masa cuti lebaran,” tegasnya.
Tim Redaksi