Konten Media Partner

Masyarakat Harap Pemerintah Beri Subsidi Biaya Rapid dan Swab Test

banthayo.idverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemeriksaan darah. Jumat, (19/6). Foto: Dok banthayoid (Wawan Akuba)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemeriksaan darah. Jumat, (19/6). Foto: Dok banthayoid (Wawan Akuba)

GORONTALO - Akses keluar masuk masyarakat dari dan ke Gorontalo kini sudah dibuka. Sebab tak lagi ada penutupan portal-portal perbatasan. Bandara udara pun sudah melayani penerbangan komersil. Hanya saja, kini syarat untuk bisa keluar masuk tersebut menjadi lebih ketat dan mahal, sebab diharuskan memiliki surat keterangan bebas COVID-19, yang dapat didapatkan dengan melakukan rapid tes atau pun swab test. Masalahnya adalah, melakukan kedua test itu harganya tidak murah. Untuk rapid test saja, harga paling murahnya adalah Rp 400 ribu, sedangkan swab test harga termurahnya Rp 2 juta.

Tidak hanya harga yang mahal, masa berlakunya pun dikeluhkan karena dinilai terlalu singkat. Sesuai ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19, melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasan baru atau new normal, dirincikan jika surat keterangan swab tes atau hasil uji tes PCR memang hanya berlaku tujuh hari terhitung pada saat keberangkatan, sedangkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Ilustrasi pemeriksaan darah. Foto: Dok banthayoid (Wawan Akuba)

“Ini yang harus ditekankan adalah, jangan sampai rapid test ini dijadikan lahan bisnis lagi dengan adanya corona ini. Pemerintah daerah harus mempermudah, kalau memang betul-betul membantu masyarakat, rapid tesnya adakan yang murah sesuai harga kalau perlu. Harga beli, kalau perlu disubisdi pemerintah. Gak bayar. Jangan malah kita (ke masyarakat) dibebankan,” katanya Arif, ditemui di Bandara Djalaluddin Gorontalo. Sabtu, (19/6).

Arif sendiri adalah calon penumpang yang surat keterangan hasil PCRnya ditolak pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Gorontalo karena masa berlakunya sudah lewat. Arif mencak-mencak karena menurutnya, masa berlaku surat keterangan untuk rapid test maupun hasil PCR terlalu singkat.

“Aturan ini kan menyusahkan kami masyarakat. Dengan jangka waktu sesingkat itu, maka tentu PP (pergi pulang) kami harus lakukan tes dan hitung saja berapa totalnya ditambah tiket. Ini saya surat keteranganya tertulis di sini tujuh sampai 10 hari, tapi pihak KKP Bandara (Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo) menolaknya. Alasannya karena sudah lebih dari tujuh hari. Kalau dihitung cuma lewat sehari, tapi disuruh rapid lagi,” keluh Arif.

Sekretaris Gugus Tugas Pecepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Gorontalo, Sumarwoto, mengungkapkan bahwa memang untuk orang yang keluar, pemerintah tidak menyediakan rapid test yang gratis. Karena itu hanya diprioritaskan untuk pelacakan atau tracing orang yang rentan atau kontak erat dengan pasien konfirmasi COVID-19.

“Kalau bepergian itu kan urusannya masing-masing. Ada orang sehat bepergian, itu urusan bisnisnya sendiri. Tidak mungkin pemerintah provinsi meng-cover keperluan semua orang yang ingin keluar,” kata Sumarwoto

Ilustrasi pemeriksaan darah. Foto: Dok banthayoid (Wawan Akuba)

Untuk masa berlaku surat keterangan tersebut Kata Sumarwoto, yang menentukan itu adalah otoritas kesehatan. Menurutnya, untuk orang yang melakukan perjalanan surat keterangan rapid testnya hanya berlaku tiga hari untuk sekali jalan. Namun ada pengecualian katanya. Untuk orang yang bertugas di sektor yang vital seperti pilot, supir bus yang membawa barang, maka masa berlakunya itu 14 hari. Namun tentu ada tim teknis yang melihat dan menilai itu katanya.

“Saya menghimbau, di tengah musim pandemi ini, mohon semua pihak yang terkait dengan pelayanan orang masuk orang keluar, untuk bisa memberi bantuan semaksimal mungkin. Kemudian orang yang menyelenggarakan tes rapid, swab, mohon membuat kebijakan yang bisa meringankan masyarakat. Sehingga seluruh elemen ini bisa berpartisipasi dalam menuntaskan atau meringankan pelayanan masyarakat untuk pandemi corona itu. Saya minta seperti itu,” imbau Sumarwoto kepada pihak swasta yang membuka jasa pemeriksaan swab test maupun rapid test.

Tak Bisa Intervensi Harga yang Dipatok Swasta

Meski begitu, Sumarwoto sendiri mengaku tak bisa menginstervensi harga yang dipatok oleh pihak swasta. Menurutnya, itu bukan kewenangan dia. Sebab, selama pihak swasta tersebut melakukannya dengan prosedur yang benar, maka tidak ada alasan untuk pemerintah mengatur. Baik harga dan lain sebagainya.

Sekretaris Gugus Tugas Pecepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Gorontalo, Sumarwoto. Foto: Dok banthayoid (Wawan Akuba)

“Oh tidak, kalau swasta punya dapur sendiri, mereka punya kebijakan sendiri, modal sendiri, jadi ya silahkan saja. Hanya kita himbau, di tengah pandemi ini jangan mencekik rakyat gitu. Kalau toh harus bayar ya bayar, paling tidak pulang modal gitu. Sukur kalau menyumbang masyarkat itu lebih baik,” katanya.

embed from external kumparan

Namun, rapid test sendiri juga alatnya dijual secara online. Apakah masyarakat bisa melakukan test mandiri di rumah? Secara tegas Sumarwoto menjawab, “Oh tidak bisa, tes itu harus dilakukan oleh lembaga kredibel. Kalau swasta ya berarti yang sudah punya izin resmi. Seperti Prodia, kalau lembaga pemerintah ya seperti rumah sakit yang memberi pelayanan dan puskesmas. Tidak boleh keluar dari personal. Yang mengeluarkan surat itu ya lembaga tadi. Kalau semacam klinik, masih boleh itu,” tutupnya.

-----

Reporter:Wawan Akuba