Vicky Prasetyo Calonkan Diri Jadi Wakil Bupati Pohuwato tapi Ditolak KPU

Konten Media Partner
26 Februari 2020 15:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vicky Prasetyo. Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vicky Prasetyo. Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Dokumen jalur perseorangan pencalonan Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, ditolak KPU setempat.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W Ali mengatakan, pencalonan itu belum bisa diterima lantaran dokumen jalur perseorangan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat. Jumlah dukungan yang dimasukan hanya sebanyak 9.516 ribu dari syarat minimal 9.984 ribu KTP.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan untuk berkas pencalonan mereka. Dan itu sudah kami terima dan sudah ditulis dalam berita acara (BA) 1-KWK. Tapi hasilnya, dokumen itu tidak memenuhi syarat pencalonan," kata Rinto W Ali, Rabu (26/2).
Lanjut Rinto, dari pihak Salahudin sendiri hanya memasukkan satu berkas, yang awalnya diminta tiga berkas untuk tahap pencalonan. Maka pasangan tersebut dinyatakan gugur pada tahap pencalonan.
"Syarat itu dokumen B1-KWK, B1 1-KWK, DAD B2-KWK. Namun yang kami terima hanya satu, yaitu B1-KWK. Setelah kami periksa, tidak memenuhi angka yang ditetapkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, tambahnya, pasangan yang lolos dari tahap pencalonan adalah tiga pasangan yang sudah mereka tetapkan. Ketiganya dinyatakan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bersaing pada pilkada 2020 di Pohuwato.
"Meski begitu, kami tetap lakukan pemeriksaan untuk dokumen pasangan calon yang lolos. Hal itu mengantisipasi adanya kecurangan," tutup Rinto.
---