Konten dari Pengguna

Ini Kata Kabapas Polewali Terkait Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan

Bapas Polewali
Bapas Kelas II Polewali Adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang bertugas melakukan penelitian masyarakat dan pembimbingan masyarakat
31 Mei 2024 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Polewali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kabapas Polewali Pimpin Apel Pagi Pegawai, Sumber : Humas Bapas Polewali
zoom-in-whitePerbesar
Kabapas Polewali Pimpin Apel Pagi Pegawai, Sumber : Humas Bapas Polewali
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polewali, INFO_PAS - Kepala Bapas Polewali, Muhammad Basri belum lama ini memberikan arahan kepada seluruh petugas pembimbing kemasyarakatan terkait peran dan fungsi pembimbing kemasyarakatan di ruang kerja Kepala Bapas. (30/05)
ADVERTISEMENT
Muhammad Basri menyebut, sistem peradilan pidana akan sulit berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan dan kolaborasi antar lembaga atau aparat penegak hukum yang lain.
"Umumnya, sistem peradilan pidana adalah suatu proses bekerjanya beberapa lembaga penegak hukum melalui sebuah mekanisme yang meliputi kegiatan bertahap, dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim,” ungkap Muhammad Basri di ruang kerjanya.
Ia menghimbau kepada seluruh pembimbing kemasyarakatan agar mampu menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Sebagai petugas pemasyarakatan atau pembimbing kemasyarakatan yang merupakan bagian dari penegak hukum harus mampu bersikap profesional dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Laksanakan tugas dengan cermat, teliti, sesuai dengan SOP yang ada,” terang Pria Kelahiran Sinjai itu.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Kabapas menjelaskan arti penting keterlibatan petugas pemasyarakatan dan pembimbing kemasyarakatan dalam penegakan hukum di lingkungan masyarakat.
"Petugas pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberikan wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Sedangkan pembimbing kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan litmas, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana". Terang Kabapas.
Sementara, secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja senantiasa mendukung upaya yang dilakukan oleh Jajaran Bapas Polewali dalam hal ini para pembimbing kemasyarakatan yang berperan aktif dalam proses penegakan hukum dilingkungan masyarakat.
"Hal ini sebagai wujud komitmen dalam pelaksanaan program-program di Kementerian Hukum dan HAM" sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.
ADVERTISEMENT
(am)
#MenkumhamRI #YasonnaHLaoly #PamujiRaharja #KamiPasti #KanwilKemenkumhamSulbar #KanwilSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KumhamPasti #KumhamSulbar #NewsKemenkumham @Kumham_Sulbar @NewsKemenkumham