Perjuangkan Restorative justice,JFPK Bapas Kediri Dampingi ABH Upaya Mediasi

Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri
Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri
Konten dari Pengguna
18 April 2024 18:01 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perjuangkan Restorative justice, JFPK Bapas Kediri Dampingi ABH dalam Upaya Mediasi
zoom-in-whitePerbesar
Perjuangkan Restorative justice, JFPK Bapas Kediri Dampingi ABH dalam Upaya Mediasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kamis, 14/03/ 2024, JFPK Pertama Bapas Kediri an. Syifaurrahman izzati laksanakan pendampingan dalam upaya Mediasi terhadap klien anak dibawah usia 12 tahun an. RBS dengan tindak pidana Pencurian (pasal 362 KUHP) di Polsek Mojoroto Kediri.
ADVERTISEMENT
Pada kegiatan tersebut, korban dan para pelaku sepakat untuk mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp. 10.000.000,- sebagai ganti rugi. Pemberian kompensasi tersebut akan diserahkan saat itu, sekaligus akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan mediasi.
Kegiatan yang merupakan amanat undang-undang sistem peradilan pidana anak ini berjalan dengan tertib dan lancar. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim bahwa PK wajib untuk mendampingi ABH pada setiap tingkatan proses hukum.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#KumhamPasti
#jatimpastihebat
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#zonainstegritas
#wilayahbebasdarikorupsi