Kecanduan Judi Online, Kepala Kantor Pos Midai Natuna Nekat Korupsi

Konten Media Partner
9 Maret 2021 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus Tipikor dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Pos Cabang Midai. (Foto: Afriadi/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus Tipikor dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Pos Cabang Midai. (Foto: Afriadi/Batamnews)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tanjungpinang - Akibat terjerumus candu judi online, Hendrik nekat korupsi uang wesel Kantor Pos Cabang Midai, Kabupaten Natuna senilau Rp687 juta. Terdakwa merupakan Ps Kepala Kantor I PT Pos Cabang Midai.
ADVERTISEMENT
Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (8/3/2021). Hendrik mengakui perbuatannya.
Hendrik menyebutkan, bahwa dirinya bermain judi online dengan nilai deposit sebesar Rp25 juta, Rp10 juta, Rp5 juta dan Rp2 juta paling sedikit.
"Saya mulai mengenal judi online sekitar tahun 2015 lalu, tapi tidak terlalu sering yang mulia," kata Hendrik.
Namun, sejak diamanahkan menjabat sebagai Ps Kepala Kantor, Hendrik kembali bermain judi. Sampai ia nekat menilep uang kantor dengan cara mengirimkan wesel fiktif.
"Untuk judi poker dirinya bermain setiap hari, sedangkan untuk judi togel Hongkong setiap hari dan untuk judi togel Singapura dua kali dalam satu minggu," ucapnya.
Terdakwa melakukan korupsi cara mengirimkan wesel pos fiktif menggunakan aplikasi Cash to Account kepada orang terdekat.
ADVERTISEMENT
Uang yang dikirim itu, tidak disetor ke rekening kas PT Pos, melainkan dikirimkan kembali ke rekeningnya sendiri.
Perbuatan itu, dilakukan sejak 2019 hingga 2020, yang mengakibatkan kerugian negara C/q PT Pos Indonesia sebesar Rp687 juta.
Namun dari total kerugian yang dikorupsinya, terdakwa telah mengembalikan Rp20 juta, yang disita kejaksaan sebagai barang bukti.
Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda tuntutan.
(adi)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di