Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada Ganja hingga Erimin
12 Oktober 2022 17:04 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (12/10/2022).
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni ganja seberat 4357,73 gram, ekstasi 787 butir, sabu 15.110,12 gram, erimin 6.671 butir dan putauw 77,42 gram.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 758 perkara yang telah diputus tahun 2022," kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra.
Ia melanjutkan, prosedur pemusnahan dilakukan dengan 3 cara. Untuk ekstasi dan erimin di blender, sabu dan putauw dilarutkan ke dalam wadah berisi air mendidih dan ganja dibakar.
Sementara itu, Kajari Batam, Herlina Setyorini menerangkan, bahwa pemusnahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan juga adalah hasil dari penyisihan barang bukti ditingkat penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan pemusnahan sudah melalui standar operasional prosedur. Kami juga telah memiliki loka rehabilitasi adhyaksa yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Batam dalam hal ini RSUD Embung Fatimah dan tetap berkoordinasi dengan Badan Nasional Narkotika baik provinsi maupun kota," pungkasnya.
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id