Konten Media Partner

Satgas Awasi Karantina Hewan Ternak Suspek PMK di Batam

30 Juni 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Kepulauan Riau membentuk satuan tugas (satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
ADVERTISEMENT
Satgas ini memiliki tugas utama untuk melakukan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan PMK.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Mardanis mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan crisis centre, yang secara aktif memberikan informasi kepada masyarakat.
“Agar jika ada penemuan gejala PMK, bisa segera dilaporkan ke kami,” ujar Mardanis, Kamis (30/6/2022).
Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran PMK, seluruh hewan ternak yang tiba dari Lampung Tengah ditempatkan di kandang-kandang kosong, seperti di Batuampar dan Bengkong.
“Agar lebih aman, sementara kita lockdown dulu,” katanya.
Selain itu, hewan ternak di Kecamatan Sagulung dan Bulang tidak diperbolehkan dipotong, khususnya yang berasal dari Lampung Tengah. Namun kalau hewan lokal masih diperbolehkan.
“Karena ada peternakan babi di Pulau Bulan. Kebijakan ini berlaku hingga tanggal 9 Juli nanti,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, mengenai harga beli hewan ternak mengalami kenaikan hingga Rp 2-3 juta per ekor. Karena hewan ternak yang didatangkan ke Batam berasal dari Lampung Tengah.
“Jadi ada cost kapal dan biaya untuk holding groundnya, tapi untuk seluruh izin semuanya gratis, baik izin rekomendasi dari kami maupun dari Kepri juga gratis,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 202 ekor sapi di Batam yang berasal dari Lampung Tengah menjadi suspek PMK. Saat ini sapi-sapi tersebut sedang menjalani masa karantina di sejumlah kandang yang tersebar di Kota Batam.
(ret)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di