Penerapan E-Voting dalam Pemilu di Indonesia

Muhamad Bayu Firmansyah
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia
Konten dari Pengguna
8 Januari 2021 7:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Bayu Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pokok-pokok permasalahan Indonesia menggunakan Sistem E-Voting dalam Pemilu

ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan pada konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), didalamnya memuat visi pembangunan hukum nasional adalah “terwujudnya negara hukum yang adil dan demokratis melalui pembangunan sistem hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dan bangsa didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap rakyat dan bangsa, serta tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
ADVERTISEMENT
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah provinsi dan dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang. Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokrasi. Dalam ketentuan tersebut memiliki arti kongkrit yang menyatakan secara konteks, Hukum merupakan landasan pembangunan dibidang lainnya yang bermakna teraktualisasinya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial / pembangunan ( law as a tool of social engeneering ), instrumen penyelesaian masalah (dispute resolution), dan instrumen pengatur perilaku masyarakat (social control)
Keterangan : Dok. Pribadi saat acara Konferensi Milenial Pemilihan Umum. sebelum masa pandemi Covid-19
Pemilu di Indonesia selalu menjadi polemik besar, setelah negara ini mengalami pasca kejatuhan orde baru, keberadaan lembaga pengawas pemilu selalu diperdebatkan. karena birokrasi di Indonesia telah mengidap penyakit sejak awal mula kemedekaan. . Hukum tertulis yang merupakan sumber hukum tata negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
Sejak adanya covid-19 ini, banyak sekali program-program yang tidak dapat berjalan lancar. bahkan dengan adanya pemilihan umum yang telah berlalu, banyak sekali akibat pemilihan tersebut, dari sekian TPS yang ada, diketahui banyak sekali yang terkena positif Covid-19. Pemilihan umum elektronik di tempat pemungutan suara (TPS) sudah dilaksanakan di beberapa negara demokrasi terbesar di dunia, dan pemilihan melalui Internet digunakan di beberapa negara terutama pada awalnya di negara kecil dan secara historis bebas konflik. Banyak negara yang kini mempertimbangkan untuk mengenalkan sistem e-voting dengan tujuan meningkatkan beragam aspek terhadap proses pemilu. E-voting sering dilihat sebagai alat untuk memajukan demokrasi, membangun kepercayaan pada penyelenggara pemilu, menambah kredibilitas pada hasil pemilu, dan meningkatkan efisiensi keseluruhan proses pemilu.
ADVERTISEMENT
Teknologi yang berkembang cepat dan para penyelenggara pemilu, pengamat, organisasi internasional, vendor dan lembaga standardisasi secara terus menerus memutakhirkan metodologi dan pendekatan mereka. Dilaksanakan dengan tepat, solusi e-voting dapat mengurangi beberapa kecurangan yang jamak terjadi, mempercepat pengolahan hasil, meningkatkan aksesibilitas dan membuat pemilihan menjadi lebih nyaman bagi penduduk—dalam beberapa kasus, ketika digunakan pada serangkaian pemilu, kemungkinan mengurangi biaya pemilu atau referendum dalam jangka panjang. Sayangnya, tidak semua proyek e-voting berhasil dalam mewujudkan janji-janji surga tersebut. Teknologi e-voting yang sekarang ini tidak bebas dari masalah.
Tantangan legislatif dan teknis telah timbul di beberapa kasus; di beberapa kasus lain, telah terjadi skeptisisme atau pertentangan mengenai pengenalan teknologi pemilihan yang baru ini. Tantangan yang melekat pada e-voting cukup besar dan berkaitan dengan kompleksitas sistem dan prosedur elektronik. Banyak solusi e-voting yang kurang transparan bagi pemilih dan bahkan untuk penyelenggara pemilu sendiri. Kebanyakan solusi e-voting hanya bisa dipahami oleh sebagian kecil pakar dan integritas proses pemilu sangat bergantung pada kelompok kecil pengendali sistem ketimbang pada ribuan pekerja pemungutan suara. Jika tidak direncanakan dan dirancang dengan cermat, pengenalan e-voting dapat merusak kepercayaan pada keseluruhan proses pemilu. Oleh karena itu, penting untuk mencurahkan waktu dan sumber daya yang memadai untuk mempertimbangkan pengenalannya dan melihat pengalaman pemilihan elektronik terdahulu.
ADVERTISEMENT
Indonesia yang memang belum ada wacana pelaksanaan e-Voting, tapi sedang menyusun rencana adanya e-voting dapat mengakibatkan dampak yang cukup serius bagi konsep pemilihan umum di Indonesia.
adapun dampak hukum negatif dan positif yang dapat terjadi nantinya :
Adapun Dampak Negatifnya adalah :
a. E-Voting akan memerlukan sosialisasi lebih ketat kepada elemen masyarkat, karena sistem e-Voting belum bisa digunakan di seluruh wilayah NKRI, dikarenakan fasilitas yang belum memadai
b. E-Voting akan menghilangkan sifat pemilihan umum “rahasia”. Dimana ketika ini terjadi, keterbukaan informasi akan diketahui siapa saja yang memilih dan siapa yang dipilih berdasarkan akun Pemilih yang digunakan nantinya.
c. E-Voting belum memadai jika terjadinya pemadaman listrik di beberapa wilayah khusus pedesaan yang cukup terpencil dan jauh dari perkotaan. hal ini membutuhkan kerjasama yang baik antara PLN dengan KPU.
ADVERTISEMENT
d. E-Voting harus memiliki sistem keamanan yang kuat, apabila terjadinya serangan Hacker atau big data science error system yang dialami nantinya
e. E-Voting harus memuat nilai-nilai kebudayaan Indonesia, agar dapat digunakan dengan baik sesuai dengan maksimal.
f. E-Voting harus memuat nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang dapat menciptakan ketentraman dan kesejahteraan kepada manusia.
Adapun Dampak Positifnya adalah :
a. E-Voting merupakan terobosan baru yang dapat dijadikan sebagai kemajuan teknologi di Indonesia
b. E-voting merupakan sistem teknologi yang mampu mengurangi lobi-lobi politik kotor yang dapat menjadikan lebih murni dengan hasil Pemilu
c. E-Voting dapat dijadikan sebagai referensi untuk menjawab pemilihan yang dapat dilakukan ditengah pandemic atau sistuasi darurat seperti Covid-19
Berdasarkan dampak positif dan negative yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa akibat hukum adanya E-Voting ini akan memicu banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan, sehingga, menurut penulis hal tersebut bukanlah jalan keluar yang terbaik dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang efisien. Perlu kajian lebih mendalam, karena tidak dapat disesuaikan dengan keadaan Masyarakat Indonesia yang beragam, dan banyaknya orang yang masih belum menguasai ilmu teknologi muntakhir terkait sistem E-Voting ini.
ADVERTISEMENT