Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan Mediasi

Muhamad Bayu Firmansyah
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia
Konten dari Pengguna
1 Mei 2021 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Bayu Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan Mediasi dapat menjadi Jalan keluar Terbaik

ADVERTISEMENT
Mediasi merupakan salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh selain ajudikasi dalam penyelesaian Sengketa pada keterbukaan Informasi sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. perlu adanya pemahaman lebih jauh terhadap metode keterbukaan informasi sendiri, karena banyak orang menyalahgunakan keterbukaan informasi demi mencapai keterangan sebanyak-banyaknya dari orang-orang yang bersengketa. menilik aturan dan kenyataan yang menghubungkan orang untuk tunduk dan patuh terhadap undang-undang keterbukaan informasi Publik membawa problema khusus dengan menempatkan badan atau lembaga penyelenggara negara untuk mengikuti kemauan orang (dapat berupa LSM, pers, ormas, dll) untuk mencari tahu sebuah informasi mendalam. padahal ada batasan yang tidak diperbolehkan orang lain tahu terhadap keterbukaan informasi. contohnya saja adalah data kepemilikan pribadi yang dikenal sebagai Privacy Data. sebuah data yang menyimpan kepribadian seseorang dan tidak ada hak apapun dan siapapun yang boleh menyebarkan informasi tersebut.
ADVERTISEMENT

Antara Keterbukaan Informasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Keterbukaan informasi terkadang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum apabila seseorang telah melanggar hukum yang melindungi hak orang tersebut. sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008 ini menjelaskan makna dari pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
berdasarkan legal standing yang diberikan oleh amanat UUD 1945 tersebut, sudah jelaslah UU No. 14 Tahun 2008 ini harus menjadi titik terang bagi setiap orang mendapat informasi. tapi kembali lagi, ketika orang melanggar hukum dengan memaksakan ingin mengetahui informasi publik yang seyogyanya tidak boleh didapatkan oleh orang yang tidak memiliki hak apapun maka dia akan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan akan dihukum seseuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
apalagi disaat virus corona di Indonesia mulai menyerang, banyak orang ingin mengetahui data pribadi seseorang dengan alasan ingin mendapatkan keterbukaan informasi publik. walaupun mereka tahu, bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. sehingga menimbulkan multitafsirnya UU No 14 tahun 2008 dianggap tidak berhasil melindungi orang lain, maka dari itulah pemerintah dalam hal ini adalah legislatif sedang merancang UU Perlindungan data pribadi agar tidak disalahgunakan kembali UU No. 14 tahun 2008 tersebut. sebenarnya, ketika melihat banyak sekali orang yang menyalahgunakan keterbukaan informasi publik, jutru kembali lagi pada SDM yang melaksanakan tugas. jika dia mengetahui hal tersebut tidak diperbolehkan tetapi tetap dijalankan, maka dia harus siap menerima permasalahan kedepannya.

Proses penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik

dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik, ada dua cara yang dapat dilakukan, salah satunya adalah mediasi. mediasi merupakan metode penyelesaian dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa untuk mencari jalan keluar bersama dengan difasilitatori oleh Mediator yang ditunjuk oleh Komisi Keterbukaan Informasi. komisi ini bertugas untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan melakukan Pembentukan KI yang diawali dengan penetapan keanggotaan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) dengan Keputusan Presiden No 48/P tahun 2009 tertanggal 2 Juni 2009 setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon oleh DPR RI. KI Pusat beranggotakan 7 komisioner, dengan dua orang dari unsur Pemerintah dan lima dari unsur masyarakat (media massa, kampus, dan LSM).
ADVERTISEMENT
Manfaat UU KIP ini antara lain menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu juga meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Ini juga dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance) yaitu yang transparan, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), sehingga produktivitas masyarakat tinggi dan kesejahteraan dapat tercapai.
Walaupun penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan cara ajudikasi, tetap saja mediasi merupakan jalan keluar yang dianggap baik dan dapat memberikan solusi yang terbaik diantara yang bersengketa. karena mediasi sendiri sudah diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. cara tersebut dapat dilaksanakan dengan baik apabila saat penyelesaian, sang mediator dapat membawa jalannya mediasi dengan tenang, dan tidak mengutamakan ego serta emosi satu sama lain. mediator juga dituntut untuk tidak memihak satu sama lain yang bersengketa, karena fungsi mediator adalah fasilitator, sehingga apapun yang terjadi selama jalannya mediasi para subjek hukum yang bersengketa harus juga mematuhi peraturan yang telah dibuat saat berlangsungnya mediasi. sehingga mediasi akan menjadi jalan keluar terbaik terhadap penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik.
ADVERTISEMENT