Konten dari Pengguna

Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala-402. Kebetulan atau ada Konspirasi?

Muhamad Bayu Firmansyah
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia
1 Mei 2021 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Bayu Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok Foto : Kapal Selam terlihat hancur menjadi 3 bagian
zoom-in-whitePerbesar
Dok Foto : Kapal Selam terlihat hancur menjadi 3 bagian

Hancurnya Kapal Selam Nanggala-402 Sudah Takdir Alam

ADVERTISEMENT
Kabar duka telah didengar oleh seluruh nusantara bahkan sempat menggemparkan dunia internasional terhadap tenggelamnya kapal selam nanggala-402 yang telah terjadi beberapa hari lalu. dengan hancurnya kapal selam nanggala-402 yang ditemukan dalam keadaan terbelah 3 menyebabkan hal tersebut bertanya-tanya diseluruh negeri ini. sebegitu lemahkan bahan material yang digunakan untuk membuat kapal selam? atau memang karena dalamnya gelombang laut yang menyebabkan material tersebut dapat dihancurkan. jika kita melihat Al-Qur'an, didalamnya sudah diterangkan bahwa sudah dijelaskan bahwa gunung saja dapat dihancurkan dan menjadi debu yang berterbangan sesuai QS. Al-Waqiah ayat 5-6 yang menjelaskan bahwa :
ADVERTISEMENT
"dan gunung-gunung dihancur luluhkan sehancur-hancurnya. maka jadilah ia debu yang beterbangan” (Qs. Al-Waqi’ah: 5-6)
melihat surat tersebut, jika dibandingkan dengan Hancurnya Kapal Nanggala-402 tidaklah baik jika mengatakan bahwa karena bahan material yang digunakan kurang kokoh untuk melindungi kapal selam. gunung saja bisa dihancurkan apabila allah sudah berkehendak, sama seperti kapal selam nanggala-402, ketika allah sudah berkehendak maka tidak ada satupun benda yang tidak dapat dihancurkan.

Nanggala-402 sebuah Konspirasi atau Kecelakaan?

dengan adanya kejadian hancurnya Kapal selam Nanggala-402 bukanlah sebuah kecelakaan biasa. jika dilihat dari sisi proses hancurnya kapal selam tersebut yang berada di kedalaman 838 meter di bawah permukaan laut, dengan begitu wajar saja jika sebuah bahan material sekuat nanggala-402 dapat hancur, karena guncangan gelombang air laut yang mungkin saja saat itu sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja. walaupun insiden ini baru pertama kali ada didunia. dengan tenggelamnya kapal selam tersebut menjadi insiden pertama di dunia yang menjadi insiden yang sangat fatal terkait kapal selam. Pemerintah dalam hal ini harus melihat dan mengaudit serta mengevaluasi alutsista yang dimiliki Indonesia. agar kedepannya tidak ada lagi kejadian yang sama lagi di Indonesia. jika menilik Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016, Pemerintah harus dapat memperkuat bahan material tambahan yang diperlukan dan menjadi evaluasi untuk pemerintah, agar dapat menambah biaya APBN khusus memperbaiki dan memperkuat alustita yang dimiliki oleh negara Indonesia.
ADVERTISEMENT

Kajian Hukum Tenggelamnya Kapal Nanggala-402

Sebagai Pemerintah, harusnya Presiden Joko widodo tidak memberi penghargaan kenaikan 1 pangkat kepada para korban nanggala-402, karena para korban merupakan sebuah pahlawan yang telah berjasa menjaga laut perairan bali dengan sangat baik. seharusnya kenaikan pangkat tersebut minimal 3 pangkat. agar kepedulian pemerintah tersebut dapat memberi motivasi kepada para TNI lainnya yang saat ini masih memperjuangkan keamanan dan ketahanan di Indonesia.
Walaupun Pemerintah melalui Menteri Pertahanan Republik Indonesia telah memberi penghargaan lain, yaitu beasiswa penuh kepada anak-anak keluarga korban untuk dapat sekolah dari SD sampai dengan duduk dibangku perkuliahan. hal ini kurang bisa diterima baik dengan cukup bijaksana, karena korban-korban yang telah gugur meninggalkan banyak keluarga, sehingga perlu adanya kepastian hukum untuk melindungi keluarga korban sampai dengan mereka mendapat penghidupan yang baik. pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
dengan begitu, Pemerintah harus bisa melaksanakan amanat UUD 1945 kepada para keluarga korban yang telah gugur dengan memberikan jaminan kesehatan, dan kehidupan yang lebih baik lagi.