Konten dari Pengguna

Catatan tentang Mutilasi dalam KUHP

Bayu Susena
Saya bekerja sebagai legal drafting di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan saat ini aktif mengembangkan kemampuan menulis di berbagai media.
10 September 2025 19:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Catatan tentang Mutilasi dalam KUHP
Mutilasi bukan sekadar kejahatan, melainkan juga alarm bagi kita semua sebagai penanda bahwa ada yang salah dalam sistem hukum. Hukum yang sejati adalah hukum yang memanusiakan manusia. #userstory
Bayu Susena
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-mengenakan-seragam-petugas-hitam-1464230/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-mengenakan-seragam-petugas-hitam-1464230/
ADVERTISEMENT
Fenomena mutilasi bukanlah sebuah cerita fiksi dalam film horor. Ia nyata, terjadi, dan meninggalkan luka mendalam dalam kehidupan masyarakat. Salah satu kasus yang menggemparkan publik terjadi di Mojokerto. Korban mutilasi 66 potongan, yang potongan tubuhnya berceceran di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, merupakan seorang perempuan bernama Tiara Angelina Saraswati (25 tahun).
ADVERTISEMENT
Kasus serupa juga pernah muncul di berbagai daerah dengan motif yang berbeda. Latar belakang pelaku beragam: ada yang dendam, ada yang dilakukan demi menutupi jejak kejahatan, ada pula yang dilakukan karena mengalami gangguan mental berat. Apa pun motifnya, mutilasi selalu menghadirkan pertanyaan yang sama: Mengapa manusia tega memperlakukan sesamanya seperti itu?
Setiap kali membaca berita tentang mutilasi, ada rasa getir yang sulit diungkapkan. Sebagai akademisi hukum, saya tentu berusaha melihatnya dalam kerangka aturan dan pasal. Namun, sebagai manusia saya juga tidak bisa menutup mata bahwa setiap potongan tubuh korban adalah potongan martabat, potongan kasih sayang, dan potongan kemanusiaan.
Saat mulai menelaah hukum positif di Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), saya menemukan fakta mengejutkan bahwa tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebut tindak pidana mutilasi.
ADVERTISEMENT
Mutilasi tidak dikenal sebagai tindak pidana tersendiri. Ia hanya bisa ditarik ke dalam pasal-pasal pembunuhan atau penganiayaan. Misalnya, Pasal 458 ayat (1) mengatur tentang pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 458 ayat (3) memperberat hukuman bila pembunuhan disertai tindak pidana lain seperti perampokan atau penghancuran bukti, dengan ancaman hingga seumur hidup. Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau seumur hidup bila pembunuhan dilakukan dengan rencana yang matang.
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Fatah Afrial/kumparan
Jika sebuah kasus melibatkan mutilasi, dalam praktiknya hakim biasanya menilai unsur kekejaman sebagai faktor pemberat. Namun, tetap saja tidak ada pasal yang menyatakan secara gamblang bahwa mutilasi adalah tindak pidana khusus dengan ciri dan sanksi yang berbeda.
Mutilasi bukan sekadar pembunuhan. Ia adalah bentuk penghinaan terhadap tubuh manusia, perusakan martabat manusia dengan pencabutan nyawa, dan sering kali menyisakan trauma mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Hukum saja tidak cukup untuk memahami mutilasi. Saya juga mendekatinya dengan kacamata kriminologi. Dari sana, saya menemukan bahwa tindakan mutilasi tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan ada faktor-faktor yang saling bertautan, baik internal maupun eksternal.
Dari segi faktor internal berupa tekanan ekonomi berat yang dapat memicu stres ekstrem. Kedua, gangguan mental, seperti depresi atau skizofrenia yang membuat pelaku kehilangan kontrol diri. Ketiga, usia dan jenis kelamin juga memengaruhi meskipun kasus mutilasi lebih sering dilakukan laki-laki. Dari segi faktor eksternal berupa tekanan sosial, stigma, atau keterasingan yang dapat memperburuk kondisi psikis seseorang. Ditambah dengan lingkungan yang keras, penuh kekerasan, atau minim dukungan sosial yang memperbesar potensi tindakan ekstrem.
Melalui pendekatan kriminologi, saya menyadari bahwa mutilasi sering kali adalah akumulasi dari rasa frustrasi, kebencian, dan keputusasaan. Ia bisa menjadi bentuk pelampiasan dendam atau cara brutal untuk menghilangkan bukti kejahatan. Namun, seberat apa pun alasan atau faktor yang melatarbelakanginya, mutilasi tidak pernah dapat dibenarkan. Inilah titik di mana hukum dan kriminologi bertemu: hukum menghukum perbuatan, kriminologi mencoba memahami mengapa perbuatan itu terjadi. Dari sisi hukum, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, dari sisi kriminologi jelas terlihat bahwa depresi berat yang tidak tertangani menjadi faktor pendorong utama.
ADVERTISEMENT
Dari sini saya melihat adanya sebuah ironi. Negara kita masih lemah dalam dua hal sekaligus: aturan hukum yang tidak secara tegas mengakui mutilasi sebagai tindak pidana khusus dan perhatian pada kesehatan mental yang masih minim sehingga banyak potensi kejahatan ekstrem tidak terdeteksi sejak dini. Jika dua hal ini tidak diperbaiki, dikhawatirkan kasus mutilasi akan terus muncul sebagai luka berulang dalam kehidupan bangsa.
Ilustrasi pembunuhan garis polisi di TKP. Foto: Fatah Afrial/kumparan
Setiap kali membaca berita, melihat foto, atau menelaah kronologi kasus, ada rasa perih yang sulit diabaikan. Saya bukan hanya meneliti teks hukum, melainkan juga meneliti luka batin masyarakat.
Belajar bahwa hukum tidak bisa berdiri sendiri di mana ia harus selalu berpijak pada realitas sosial dan rasa kemanusiaan. Diperlukan regulasi khusus tentang mutilasi. KUHP seharusnya secara eksplisit mengatur definisi, unsur, dan sanksi mutilasi. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera.
ADVERTISEMENT
Selain itu, diperlukan integrasi hukum dan kesehatan mental. Banyak kasus mutilasi berakar pada depresi atau gangguan jiwa. Intervensi dini, layanan konseling, dan dukungan sosial harus diperkuat. Pendidikan masyarakat juga perlu diperhatikan. Kesadaran bahwa mutilasi adalah kejahatan luar biasa harus ditanamkan sejak dini lewat media, sekolah, dan tokoh masyarakat perlu mengambil peran. Tidak lupa juga untuk melakukan pendekatan kemanusiaan. Di balik setiap kasus mutilasi terdapat pelaku yang sakit, korban yang terluka, dan keluarga yang hancur. Pendekatan keadilan harus menyeluruh: bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.
Mutilasi bukan sekadar kejahatan, melainkan juga alarm bagi kita semua sebagai penanda bahwa ada yang salah dalam sistem hukum, dalam perhatian terhadap kesehatan mental, maupun dalam cara kita menjaga kemanusiaan. Hukum pidana di Indonesia tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga menjaga martabat manusia.
ADVERTISEMENT
Semoga masyarakat semakin sadar bahwa menjaga kesehatan mental sama pentingnya dengan menegakkan aturan hukum. Saya percaya, hukum yang sejati adalah hukum yang memanusiakan manusia.