Konten dari Pengguna

Resolusi Konflik Para Pihak

Bayu Susena
Karyawan administrasi di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Belajar menulis dibeberapa media. Latar belakang pendidikan bidang hukum.
1 April 2024 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bayu Susena tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber foto : https://pixabay.com/id/vectors/argumen-keras-diskusi-konflik-6080057/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto : https://pixabay.com/id/vectors/argumen-keras-diskusi-konflik-6080057/
ADVERTISEMENT
Resolusi konflik merupakan upaya penyelesaian permasalahan-permasalahan yang menyebabkan konflik dengan mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan individu atau kelompok yang berkonflik. Konflik dapat langsung diselesaikan oleh kedua pihak yang sedang bertikai, namun ada juga konflik yang membutuhkan mediator atau pihak ketiga untuk mencarikan jalan keluarnya.
ADVERTISEMENT
Resolusi konflik yang tujuannya untuk membantu pihak-pihak yang terlibat konflik terdapat 4 bentuk dan tahapan, yaitu :
ADVERTISEMENT
Resolusi konflik telah dilakukan antara masyarakat dengan pemerintah yaitu dengan cara mediasi. Mediasi dilakukan untuk mencari kesepakatan dan solusi dari konflik yang dihadapi. Mediasi tersebut difasilitasi oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Pihak ketiga yang bertugas sebagai fasilitator dan memberikan pertimbangan solusi-solusi yang dianggap benar dan baik untuk pihak-pihak yang berkonflik. Pihak ketiga tidak berhak untuk membuat keputusan, sehingga keputusan akhir sepenuhnya merupakan kesepakatan di antara pihak-pihak yang terlibat konflik.