Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
PTUN Jakarta: Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Tidak Sah
13 Agustus 2024 20:25 WIB
PTUN Jakarta: Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Tidak Sah
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, di Jakarta, Selasa (13/08).
Apa isi putusan PTUN Jakarta?
PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip kantor berita Antara.
PTUN juga mewajibkan Mahkamah Konstitusi, selaku Tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut. Di sisi lain, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan.
Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan saudara ipar Presiden Joko Widodo itu untuk dijadikan kembali sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula,” demikian putusan itu.
Sementara itu, terkait permohonan Anwar Usman agar menghukum Mahkamah Konstitusi untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap atau inkrah tidak pula diterima.
Bagaimana latar belakang kasus ini?
Suhartoyo terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 November 2023, melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan MK dalam perkara tersebut lantas membuka pintu bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden 2024.
Sekitar dua pekan setelah diberhentikan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Jumat, 24 November 2023, terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.