Konten dari Pengguna

Bayar Pajak Motor Satu-Satunya: Wujud Ketidakadilan Fiskal

Arvenda Prihanarko
Guru di SD Muhammadiyah 7 Bandung, Alumnus Magister Manajemen Pendidikan Univ. Ahmad Dahlan Yogyakarta.
11 September 2025 16:46 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Bayar Pajak Motor Satu-Satunya: Wujud Ketidakadilan Fiskal
Nominal pajak motor yang dibayarkan sekitar Rp 300 ribu setahun. Bagi sebagian orang mungkin kecil, tetapi bagi rakyat kecil yang bergaji dibawah UMR tentu terasa berat.
Arvenda Prihanarko
Tulisan dari Arvenda Prihanarko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Suatu pagi di sebuah kota kecil, Ibu Siti, seorang guru honorer di sekolah dasar negeri, berdiri di depan loket Samsat. Tangannya menggenggam slip pinjaman dari koperasi. Uang yang ia pinjam bukan untuk kebutuhan mendesak rumah tangga atau biaya sekolah anaknya, melainkan untuk membayar pajak motor satu-satunya yang baru saja lunas cicilannya. Motor itu adalah saksi perjuangan Ibu Siti: mengantar dirinya setiap hari mengajar, sekaligus kendaraan keluarga untuk belanja ke pasar.
ADVERTISEMENT
Nominal pajak yang ia bayarkan sekitar Rp 300 ribu setahun. Bagi sebagian orang mungkin kecil, tetapi bagi Ibu Siti yang bergaji tak lebih dari Rp 500 ribu per bulan sebagai honorer, jumlah itu sangat berarti. “Kadang saya harus pilih: bayar listrik atau pajak motor. Kalau telat, dendanya bikin tambah berat,” keluhnya.
Kisah Ibu Siti bukanlah cerita tunggal. Jutaan rakyat kecil di Indonesia menghadapi situasi serupa. Ada pengemudi ojek online yang pendapatannya tak tentu, tukang siomay keliling yang kadang laris kadang tak habis, buruh pabrik, satpam, dan profesi rakyat kecil kebanyakan lainnya. Motor, sebagai alat transportasi utama untuk bekerja dan bertahan hidup, justru menjadi sumber beban pajak tahunan yang dirasa tidak ringan.
ADVERTISEMENT
Pajak Kendaraan: Siapa yang Paling Banyak Menyumbang?
Data menunjukkan, jumlah sepeda motor di Indonesia mencapai lebih dari 125 juta unit (2023). Dengan asumsi pajak tahunan rata-rata Rp 250 ribu, kontribusi rakyat kecil dari sektor motor bisa mencapai Rp 31 triliun per tahun. Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan penerimaan dari mobil mewah, meskipun pajak per unit mobil mewah bisa mencapai Rp 15 juta per tahun.
Artinya, rakyat kecil dan menengah sebagai pemilik motor, menjadi penyumbang terbesar pajak kendaraan di Indonesia. Ironisnya, mereka pulalah yang paling sedikit merasakan manfaat balik dari pajak tersebut: jalan yang rusak, transportasi publik minim, hingga polusi udara yang semakin parah.
Bagaimana di Negara Tetangga?
Singapura menerapkan pajak kendaraan yang sangat tinggi, bahkan mengharuskan pembelian Certificate of Entitlement (COE) yang bisa lebih mahal dari harga mobil itu sendiri. Tujuannya jelas: membatasi kepemilikan mobil pribadi, mengurangi kemacetan, dan mengarahkan warga ke transportasi publik yang sangat memadai. Di sana, rakyat kecil tidak perlu memaksakan diri membeli kendaraan karena transportasi umum sudah nyaman, murah dan aman.
ADVERTISEMENT
Malaysia membedakan pajak berdasarkan kapasitas mesin. Motor kecil yang menjadi andalan rakyat dikenai pajak rendah, sementara mobil besar atau mewah dibebani pajak tinggi. Ada pula subsidi BBM yang relatif meringankan masyarakat berpenghasilan rendah.
Thailand menggunakan skema pajak berbasis emisi karbon (CO₂). Semakin tinggi emisi kendaraan, semakin besar pajaknya. Hal ini bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga keberlanjutan lingkungan.
Jika dibandingkan, Indonesia masih ketinggalan dalam hal keadilan. Pajak progresif di sini seringkali tidak efektif menekan kepemilikan mobil mewah, sementara motor rakyat tetap jadi “mesin utama” penerimaan pajak daerah.
Perpajakan yang Lebih Adil
Sistem perpajakan kendaraan di Indonesia seharusnya menempatkan aspek keadilan sebagai pijakan utama. Keringanan pajak bisa diberikan untuk kendaraan produktif rakyat kecil, seperti motor yang digunakan untuk bekerja (ojek, pedagang, guru, buruh). Sedangkan pajak lebih tinggi dibebankan untuk kendaraan mewah, mobil kedua, dan kendaraan dengan emisi tinggi.
ADVERTISEMENT
Subsidi silang: hasil pajak dari kendaraan mewah diprioritaskan untuk memperbaiki transportasi publik, jalan, dan keselamatan lalu lintas yang dinikmati rakyat banyak. Adapun pemutihan atau penghapusan denda berlapis bagi pemilik motor rakyat kecil yang telat bayar pajak, agar tidak menjerat mereka pada lingkaran utang. Program ini sudah mulai dijalankan oleh beberapa pemerintah provinsi, seperti Aceh, Banten, Jawa Barat dan Yogyakarta.
Semoga dengan skema yang lebih adil, pajak kendaraan tidak lagi menjadi beban yang dirasa berat oleh rakyat kecil, melainkan instrumen untuk membangun transportasi yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.
Seperti kisah Ibu Siti, guru honorer yang harus berutang demi membayar pajak motor, adalah potret nyata dimana perpajakan kendaraan di Indonesia masih lebih banyak membebani masyarakat kecil. Padahal, jika dikelola dengan prinsip keadilan seperti di beberapa negara lain, pajak kendaraan bisa menjadi alat yang bukan hanya menambah pendapatan negara, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup rakyat.
ADVERTISEMENT