Konten dari Pengguna

Thrifting dan Impor Pakaian Bekas: Respon Indonesia terhadap Perubahan Gaya

BELINDA FEYZA NARESWARI

BELINDA FEYZA NARESWARI

Mahasiswa S1 Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari BELINDA FEYZA NARESWARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Carla Burke/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Carla Burke/Pixabay

Pakaian menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan sehari-hari dan fenomena sosial. Thrifting menjadi bagian dari pola berpakaian yang sudah lama menjamur di Indonesia. Baru-baru ini, thrifting muncul sebagai topik pembicaraan yang hangat. Pada bulan September yang lalu, terdapat perdebatan yang muncul di platform X mengenai eksistensi curated thrift goods dengan harga di atas rata-rata, bahkan tidak jarang mendekati harga barang baru. Perdebatan tersebut tidak hanya terjadi di antara pecinta thrifting saja sehingga mampu menyebarluaskan pola konsumsi baru melalui pengalaman dan tips jitu thrifting kepada masyarakat awam. Pada kondisi yang lebih serius, dunia thrift kembali digemparkan oleh himbauan dari Menteri Keuangan RI untuk memberantas lapak usaha thrift dalam rangka melindungi industri UMKM, khususnya usaha tekstil lokal.

Legalitas Thrifting di Indonesia

Thrifting merupakan kegiatan jual-beli barang bekas, umumnya barang yang diperjualbelikan adalah pakaian atau aksesoris. Pelaku thrift mengincar barang-barang edisi terbatas atau barang-barang mewah dengan harga miring. Umumnya, pakaian bekas diperoleh dari kegiatan impor karena perkembangan industri thrift di luar negeri mengakibatkan katalog yang lebih menarik dan barang yang beragam. Berdasarkan data kumparan pada tahun 2022, penindakan terhadap impor ilegal pakaian bekas mencapai nilai 24,21 miliar rupiah dan jumlahnya terus meningkat dari tahun sebelumnya. Hal tersebut membuat thrifting dianggap sebagai kegiatan ilegal di Indonesia karena berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan No. 40 Tahun 2022, pakaian bekas termasuk dalam kategori barang dilarang impor. Artinya, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia harus dimusnahkan.

Mengapa pasar thrift masih laris?

Pasar thrift masih eksis secara terang-terangan karena adanya permintaan dan peningkatan pola belanja masyarakat terhadap barang-barang tersebut. Maka dari itu, pemerintah berupaya untuk memberantas pasar thrift yang menjamur dan mendominasi pasar karena dapat mengancam keberadaan industri tekstil lokal. Upaya tersebut dilakukan dengan menerapkan sanksi denda terhadap pemilik usaha pakaian bekas. Namun, pemberantasan pasar thrift tentunya menimbulkan kerugian bagi banyak pedagang yang telah menjalankan usahanya, baik melalui lapak daring atau luring. Semestinya, pemilik usaha thrift yang menggunakan pakaian impor untuk dijual memperoleh pembinaan untuk mengatur kembali usahanya dengan memanfaatkan pakaian bekas yang telah beredar di dalam negeri. Pemberantasan pasar thrift juga diikuti dengan upaya penangkapan sindikat penyelundupan pakaian bekas bersama lembaga yang bersangkutan seperti kepolisian dan bea cukai. Keberhasilan dari koordinasi antar lembaga dibuktikan dengan terbongkarnya 207 bal pakaian sebagai hasil dari penangkapan sindikat impor pakaian bekas oleh Polda Metro Jaya yang dibantu oleh laporan warga sejak 12 November 2023.

Keterlibatan impor dan pajak dalam thrifting

Kerugian ekonomi yang secara jelas dihadapi akibat thrifting adalah melemahnya pemasukan dari industri tekstil lokal. Di luar hal itu, terdapat jangkauan kerugian yang lebih luas. Impor pakaian bekas dilarang untuk masuk ke Indonesia melalui jalur yang legal, sehingga pedagang tentu menggunakan jalur yang ilegal untuk memasukkan suplai barangnya. Apabila hal tersebut dilakukan dalam skala yang besar, tentunya Indonesia akan kehilangan pendapatan melalui pajak barang impor dalam jumlah besar pula. Pada 2022, pakaian impor bekas yang masuk ke Indonesia senilai US$272.146 memberikan pengaruh dalam pergeseran konsumsi tekstil lokal sebesar 22,73% (Budiyanti, 2023). Selain itu, negara dengan industri thrift yang memadai seperti Jepang dan Amerika juga berperan dalam menyediakan suplai pakaian thrift. Tanpa disadari, mereka ‘membuang’ sampah pakaian ke tempat lain secara terus menerus yang salah satu efeknya adalah meningkatkan beban sampah di Indonesia.

Masyarakat dan fashion

Seiring berkembangnya waktu, terjadi perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap pakaian bekas. Pada dasarnya, thrift dilakukan untuk menyediakan pakaian berkualitas baik dengan harga yang miring sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Namun, peningkatan tren thrifting membuat fungsinya bergeser untuk memenuhi kebutuhan gaya pakaian tertentu seperti gaya vintage, y2k, dan streetwear. Thrifting digunakan sebagai kesempatan untuk menunjukkan ekspresi diri melalui cara berpakaian dan persebarannya dipengaruhi oleh sosok idola atau trendsetter yang menggunakan barang-barang thrift untuk menunjukkan karakter diri mereka (Fahira & Banowo, 2025). Maka dari itu, muncul istilah curated goods thrift yang eksistensinya menjadi perdebatan oleh masyarakat. Curated goods thrift merujuk pada pedagang thrift yang hanya menjual pakaian dengan karakteristik gaya tertentu sehingga diperlukan kemampuan untuk mengkurasi pakaian dan mengumpulkannya ke dalam kategori yang diminati oleh kelompok tertentu. Masalah muncul ketika barang-barang tersebut diberi harga yang lebih tinggi daripada umumnya karena dinilai lebih sulit didapatkan dan eksklusif dimiliki oleh pedagang tertentu saja sehingga konsumen rela membayar dengan harga yang lebih mahal, bahkan mendekati harga pakaian baru. Pola tersebut membuat fungsi thrifting untuk mengurangi limbah pakaian justru berubah menjadi pola konsumerisme baru sehingga kerugian ekonomi yang dihasilkan menjadi tidak setimpal.

Bagaimana caranya menyikapi tren thrifting?

Tumbuhnya permintaan pakaian bekas menjadi tidak dapat dihindari akibat tren thrifting. Terlepas dari legalitas masuknya impor pakaian bekas penjual akan terus mencari cara untuk memenuhi permintaan pasar. Keputusan yang tegas untuk memberantas barang ilegal yang mampu menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara merupakan satu-satunya tindakan yang tepat untuk dilakukan. Masyarakat hanya dapat berandai-andai jika pakaian bekas tidak termasuk dalam kategori barang dilarang impor, maka Indonesia mampu mengambil kesempatan untuk memanfaatkan permintaan pasar terhadap pakaian bekas. Tindakan tersebut juga sekaligus menjadi upaya mengurangi limbah pakaian dan menciptakan perputaran industri thrift yang berkelanjutan di Indonesia dengan harapan mampu membuka peluang ekspor pakaian bekas di pasar internasional.

Referensi

Budiyanti, E. (2023). Dampak Negatif Impor Pakaian Bekas

terhadap Perekonomian. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Fahira, P. & Banowo, E. (2025). Fenomena Thrifting Pasar Senen Sebagai Gaya Hidup Milenial Dalam Meningkatkan Eksistensi Diri. Jurnal Bisnis dan Komunikasi Digital, Vol. 2 (2), hlm. 1-10. https://doi.org/10.47134/jbkd.v2i2.3665

Febrian, A. (2025). Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita. https://kumparan.com/kumparannews/26FYdHEvdTi?utm_source=Desktop&utm_medium=copy-to-clipboard&shareID=n0rqRaupYMUP

Utami, S. (2023). Nilai Impor Pakaian Bekas RI Capai Rp 4,18 M di 2022, BPS: Itu yang Legal. https://kumparan.com/kumparanbisnis/202SMiWmo4K?utm_source=Desktop&utm_medium=copy-to-clipboard&shareID=p3Glhvr1qSmO