Konten dari Pengguna

Ayo Urus Izin Usaha! Mahasiswi KKN Undip Melakukan Sosialisasi NIB di Desa

Belinda Felicia Abigail Simatupang
Seorang mahasiswi Jurusan Hukum Universitas Diponegoro
2 Agustus 2023 20:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Belinda Felicia Abigail Simatupang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Belinda Felicia Abigail Simatupang, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, melakukan sosialisasi tata cara pengajuan izin berusaha kepada pelaku UMKM di Desa Ketoyan secara door-to-door
zoom-in-whitePerbesar
Belinda Felicia Abigail Simatupang, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, melakukan sosialisasi tata cara pengajuan izin berusaha kepada pelaku UMKM di Desa Ketoyan secara door-to-door
ADVERTISEMENT
Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali (26/7/2022) – Peran sentral UMKM dalam meningkatkan ekonomi lokal sangatlah signifikan. Di berbagai wilayah, UMKM memiliki kapabilitas untuk menghasilkan beragam produk dan layanan yang menjadi kebutuhan utama warga setempat. Selain itu, UMKM pun mampu untuk merangsang terciptanya lapangan pekerjaan baru serta membantu mengurangi tingkat pengangguran dalam daerah tersebut. Telah banyak UMKM yang beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
ADVERTISEMENT
Legalitas hukum dalam menjalankan usaha menjadi suatu keharusan bagi para pelaku usaha dalam rangka memajukan bisnis mereka. Perolehan izin usaha ini memberikan perlindungan, kepastian, serta jaminan atas aspek keamanan dan kenyamanan saat menjalankan aktivitas usaha. Izin usaha ini merangsang kontribusi yang lebih optimal dari para pelaku UMKM dalam hal menciptakan lapangan pekerjaan, pemasokan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, pertumbuhan nilai tambah produksi, serta penyebaran semangat berwirausaha.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan di Desa Ketoyan oleh penulis, diidentifikasi suatu permasalahan, yakni meskipun terdapat banyak UMKM, pada kenyataannya tidak semua telah memperoleh izin usaha. Sejumlah pelaku UMKM cenderung menganggap proses perizinan sangat rumit dan membingungkan. Padahal, mengurus izin usaha untuk keabsahan hukum UMKM justru memiliki manfaat signifikan yang tidak dapat diabaikan.
ADVERTISEMENT
Mengambil titik tolak dari tantangan ini, Belinda Felicia Abigail Simatupang yang merupakan mahasiswi KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2023 dari Fakultas Hukum memutuskan untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait tata cara proses perizinan usaha dan pengesahan legalitas usaha bagi pelaku UMKM di Desa Ketoyan. Kegiatan ini berfokus kepada UMKM yang hingga saat ini belum memperoleh izin usaha dengan harapan mereka memahami pentingnya suatu izin usaha sehingga merasa termotivasi untuk mengurus legalitas usaha mereka.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara door-to-door di tempat usaha masing-masing pelaku UMKM RT 04 Desa Ketoyan pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2022. Selama sesi sosialiasi, penulis memberikan gambaran mengenai konsep izin usaha, urgensi perizinan usaha, manfaatnya, serta langkah-langkah mengajukan izin secara online melalui website resmi https://www.oss.go.id.oss/. Hal ini diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha UMKM untuk mengurus izin dengan lebih efisien.
Materi leaflet sosialisasi pentingnya izin berusaha bagi UMKM
Dalam rangkaian interaksi door-to-door ini, pelaku UMKM menjadi menyadari bahwa pengajuan izin berusaha bukanlah hambatan, melainkan merupakan langkah penting menuju keabsahan usaha mereka. Kegiatan ini memperkuat semangat para pelaku UMKM untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi desa. Melalui pendekatan yang personal ini, diharapkan bahwa pelaku UMKM di Desa Ketoyan dapat dengan lebih percaya diri dalam mengurus izin berusaha. Dengan legalitas yang kuat, UMKM berpotensi lebih terintegrasi dalam perekonomian formal dan berkontribusi lebih besar pada pembangunan lokal.
ADVERTISEMENT