90 Ribu Pelanggaran Terekam ETLE Polda Jateng, Terbanyak Pengendara Tanpa Helm
·waktu baca 1 menit

SOLO - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jateng telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas di wilayah Jawa Tengah, terhitung mulai 3-31 Januari 2022.
Pelanggaran-pelanggaran itu didominasi pesepeda motor yang tidak mengenakan helm saat berkendara.
“Jenis pelanggaran terbanyak kedua adalah pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman,” kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, di Solo, Kamis (17/02/2022) malam.
Mayoritas pelanggaran itu terekam di wilayah kerja Polrestabes Semarang, dengan 3.786 pelanggaran.
“Adapun pelanggaran yang sudah dibayar melalui BRIVA terbanyak ada di Polres Boyolali, yang mencapai 3.807 pelanggaran.”
Agus mengklaim penerapan ETLE di Polda Jateng telah dimaksimalkan, sehingga masyarakat tidak lagi bersentuhan dengan anggota Polri yang bertugas di lapangan.
“Jadi pelanggarannya kami capture (rekam) dan foto. Lalu kami konfirmasi dan validasi.”
Tilang elektronik itu, disebut Agus, juga mendorong masyarakat lebih disiplin dalam berlalu-lintas.
“Pajak daerah juga terdongkrak secara signifikan,” tegasnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng, Peni Rahayu, membenarkan adanya peningkatan perolehan pajak daerah tersebut.
“Dari target pendapatan pajak kendaraan di Januari 2022 sebesar Rp 386 miliar, sekarang tercapai Rp 487 miliar. Alhamdulillah tercapai 115 persen atau naik 15 persen dari target,” terang Peni.
(Agung Santoso)
