Konten Media Partner

BPCB Jateng Akan Gelar Perkara Terkait Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura

10 Mei 2022 21:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim PPNS BPCB Jateng, Harun Arosyid. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Tim PPNS BPCB Jateng, Harun Arosyid. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng siap melakukan gelar perkara, terkait kasus dugaan perusakan tembok bekas Keraton Kartasura.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, tim PPNS BPCB telah meminta keterangan 8 saksi soal penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura oleh warga tersebut.
“Semoga pekan depan sudah bisa dilakukan gelar perkara,” kata Tim PPNS BPCB Jateng, Harun Arosyid, di kawasan bekas Keraton Kartasura, Selasa (10/05/2022).
Harun mengatakan, PPNS sudah meminta keterangan sejumlah orang yang diduga terkait perusakan tembok tersebut. Mulai Ketua RT di lokasi perusakan, pemilik tanah hingga sopir ekskavator.
Namun Harun belum bersedia membeberkan indikasi pidana, dalam kasus tersebut. “Setelah gelar perkara nanti, akan kami tentukan naik ke proses sidik atau seperti apa,” tegas Harun.
Ia juga enggan mengungkapkan hasil kajian PPNS BPCB Jateng, terkait kasus itu. “Terkait dengan hasil kajian, akan kami sampaikan secara resmi setelah gelar perkara,” tandas Harun.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila, menerangkan jika pihaknya sudah mengajukan permohonan penetapan status kecagarbudayaan tembok tersebut. Ia menyebut, proses pengajuan peningkatan status tembok dari Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Bangunan Cagar Budaya (BCB) telah selesai.
“Berkasnya sudah di tangan Bupati, tinggal tanda tangan saja,” jelasnya.
(Agung Santoso)