Konten Media Partner

Buntut Pembongkaran Tembok Bekas Keraton Kartasura, 2 Orang Diperiksa Polisi

23 April 2022 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengecek lokasi pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura, Sabtu (23/04/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengecek lokasi pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura, Sabtu (23/04/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Polisi menduga pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura menggunakan begu pada Kamis (21/04/2022), mengandung unsur pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 2 orang, yakni pemilik lahan dan sopir begu, diperiksa polisi guna memastikan dugaan tersebut.
“Diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya,” jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di lokasi pembongkaran tembok, Sabtu (23/04/2022).
Polisi, kata dia, juga telah memeriksa pemilik lahan dan sopir alat berat yang menjebol tembok tersebut. Polisi juga telah mengklarifikasi pihak yang mengizinkan pembongkaran tersebut.
Menurut Wahyu, penyelidikan selanjutnya dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng.
“Terkait dengan penentuan tersangka, akan ditentukan oleh PPNS BPCB. Kami akan memberikan back up, koordinasi dan supervisi,” terang dia.
Tim penyelidikan PPNS BPCB Jateng, Harun Arosyid, mengatakan jika pihaknya masih mengumpulkan data untuk menentukan apakah pembongkaran tembok itu masuk masuk pelanggaran pidana atau tidak.
ADVERTISEMENT
Bila unsur pidana terpenuhi, maka perbuatan itu melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Dalam hal ini Pasal 105 juncto Pasal 66 ayat 1,” terangnya.
Begu dan lahan di kompleks bekas Keraton Kartasura yang dikeruk pemiliknya. FOTO: Agung Santoso
Pelaku perusakan juga diancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Sementara itu pemilik tanah bernama Baharudin mengatakan, penjebolan tembok itu didasari beberapa alasan. Di antaranya adanya persetujuan sejumlah warga di sekitar tembok dan ketua RT setempat.
“Apalagi (patok) batas lahan yang dibeli melewati tembok,” tandasnya.
Ia membenarkan, penataan lahan di bekas Keraton Kartasura itu adalah pengerukan lahan pada 2 hari lalu. Selanjutnya diikuti pembongkaran tembok.
Namun pembongkaran tembok itu dihentikan karena dianggap bermasalah. Adapun sertifikat lahan diminta polisi, dengan alasan ada dugaan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)