Bupati Sragen Konsultasi ke BKN soal Mantan Guru yang Ditagih Gaji Rp 160 Juta

Konten Media Partner
7 Juni 2022 9:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Sragen, Kusinar Untung Yuni Sukowati, dalam halal bihalal ASN Sragen di GOR Diponegoro, Sragen, Selasa (31/05/2022). FOTO: Dok Instagram @kominfo.sragen
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Sragen, Kusinar Untung Yuni Sukowati, dalam halal bihalal ASN Sragen di GOR Diponegoro, Sragen, Selasa (31/05/2022). FOTO: Dok Instagram @kominfo.sragen
ADVERTISEMENT
SRAGEN - Persoalan yang membelit Suwarti, pensiunan Guru Agama SDN Jetis, Sambirejo, Sragen mendapat perhatian Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
ADVERTISEMENT
Suwarti diminta mengembalikan gaji sebesar Rp 160 juta yang diterima selama 2 tahun terakhir masa kerjanya, lantaran persoalan administrasi kepegawaian.
Yuni mengungkapkan, keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah meminta petunjuk dari BKN. Petunjuk itu pun juga diberikan (BKN) dalam bentuk tertulis, tidak lisan,” terang dia.
Menurut Yuni, Suwarti sudah diundang Pemkab Sragen untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut, hingga 2-3 kali.
Namun saat diajak konsultasi ke BKN, Yuni menyebut Suwarti berhalangan hadir.
Pemkab Sragen, kata Yuni, juga sudah mengusulkan penerbitan surat keterangan (SK) pensiun PNS Suwarti berkali-kali kepada BKN.
Namun jawaban atas usulan itu tetap sama. Suwarti dinyatakan sebagai tenaga pendidik, bukan guru. Dengan demikian tidak berhak mendapatkan pensiun.
ADVERTISEMENT
“Sekarang dengan kejadian yang seperti ini, sudah ramai di mana-mana, tentu kami minta petunjuk BKN lagi,” tandas Yuni.
Yuni meminta, publik bersabar menunggu penjelasan terbaru dari BKN.
Sebelumnya, Suwarti diminta mengembalikan gaji sebesar Rp 160 juta saat mengurus SK pensiun di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Suwarti, sejak pensiun pada tahun lalu ia mengurus Surat Keputusan (SK) pensiun sebagai guru dengan batas usia pengabdian 60 tahun.
Namun saat mengurus berkas tersebut, ia dianggap justru sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pengabdian 58 tahun.
“Selisih usia ini yang diminta untuk dikembalikan gajinya. Kelebihan 2 tahun sebagai tenaga pendidik," terangnya.
(Agung Santoso)
ADVERTISEMENT