Urus SK Pensiun, Mantan Guru di Sragen Malah Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta

Konten Media Partner
6 Juni 2022 21:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pensiunan guru agama SDN Jetis Sragen, Suwarti (61). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Pensiunan guru agama SDN Jetis Sragen, Suwarti (61). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SRAGEN - Seorang pensiunan guru agama di Sragen, Suwarti (61), terkejut usai diminta mengembalikan uang gaji yang diterimanya selama 2 tahun sebesar Rp 160 juta.
ADVERTISEMENT
Permintaan pengembalian gaji itu didapat Suwarti dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ia mengurus SK pensiun.
“Saya syok dan kaget mendengar informasi itu. Di situ menjelaskan saya disuruh mengembalikan uang gaji sebesar itu (Rp 160 juta) totalnya,” tutur warga Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen ini.
Menurut Suwarti, sejak pensiun pada tahun lalu ia mengurus Surat Keputusan (SK) pensiun sebagai guru dengan batas usia pengabdian 60 tahun.
Namun saat mengurus berkas tersebut, ia dianggap justru sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pengabdian 58 tahun.
“Selisih usia ini yang diminta untuk dikembalikan gajinya. Kelebihan 2 tahun sebagai tenaga pendidik," terangnya.
Suwarti merupakan mantan Guru Agama di SDN Jetis, Sambirejo dan pensiun pada 2021.
ADVERTISEMENT
Ia diangkat sebagai CPNS pada 2014 dan diangkat menjadi PNS pada 2016, dengan penempatan di SDN Jetis, Sambirejo.
“Saya terus matur (mengadu) kepada bapak anggota DPRD Sragen. Saya mohon perlindungannya gitu, mohon solusinya, untuk tidak mengembalikan uang gaji itu,” kata dia.
Suwarti berharap SK pensiun segera keluar namun ia tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya selama 2 tahun terakhir.
Apalagi ia sudah mengabdi sebagai guru Wiyata Bakti (WB) sejak 1986 atau 35 tahun 4 bulan, sebelum memasuki masa purna tugas.
(Agung Santoso)