Diduga Curi Kabel Telkom, 11 Orang Ditangkap, 4 Diantaranya Polisi dan TNI

Konten Media Partner
4 Oktober 2022 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Kapolresta Solo, Kombes pol Alfian Nurrizal. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Kapolresta Solo, Kombes pol Alfian Nurrizal. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Polresta Solo menangkap 11 orang yang diduga sebagai sindikat pencuri kabel asal Bekasi yang mencuri kabel Telkom bawah tanah di Solo. 4 diantaranya merupakan oknum Polisi dan TNI.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Plt. Kapolresta Solo, Kombes Pol Alfian Nurrizal, Selasa (04/10/2022), "7 warga dari Kabupaten Bekasi dan lainnya oknum anggota senior yakni 3 oknum Polri dan 1 oknum TNI," jelasnya saat dikonfirmasi.
Mereka tertangkap sedang beraksi di jalan kawasan perempatan BK Sumber, Banjarsari, Selasa (27/09/2022). Polisi saat itu mencurigai aktivitas para pelaku yang dilakukan dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian petugas menangkapnya beserta barang bukti yang diduga sebagai sarana kejahatannya.
"Barang bukti yang disita berupa empat mobil di yakni jenis Avanza, Ertiga, Ayla, dan Gran Max. Selain itu 7 linggis,7 pasak, 3 palu, 1 kapak, serta 1 cangkul besi," ujarnya.
Dari penyidikan teridentifikasi mereka berusia 44 tahun hingga 46 tahun. Ketujuh warga yang ditangkap berinisial DD, L, S, M, G, E dan L. Peran mereka melakukan penggalian kabel tembaga yang tidak digunakan.
ADVERTISEMENT
"Barang yang diambil adalah kabel di dalam tanah. Karena kabel ini sudah diganti jenis optik," tandasnya.
Sedangkan 3 oknum dari satuan berbeda berinisial MB, U, dan AS berperan mengatur jalan dan mengawasi. Dengan begitu masyarakat hanya tahu ada proyek penggalian.
Kemudian semua disiapkan oleh pelaku berinisial M, A, dan W. Tidak hanya itu, dari penyidikan terungkap aksi yang sama juga terjadi seminggu sebelumnya.
"Saat itu dilakukan di saluran kabel yang sama, di titik lain, kawasan Banjarsari (Sumber -red). Hasilnya dijual seharga Rp 50 juta," terangnya.
Pasal yang menjeratnya yakni 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dilakukan bersama. Sedangkan pasal pidana oknum polisi ini 363 KUHP Jo 55 Jo 53 tentang ikut serta dengan menikmati hasilnya. Penanganan oknum ini dilakukan pidana terlebih dahulu serta berikutnya kode etik.
ADVERTISEMENT
"Untuk oknum tentara menjalani proses kontinuitas dengan diserahkan ke Denpom, sedangkan tersangka Polisi dan sipil sudah diamankan Polresta Solo," terang Alfian.
Secara terpisah, Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol Ahmad Suraidy membenarkan pemeriksaan oknum tersebut. Sejak ditangkap malam itu langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
(Agung Santoso)