Diduga Lecehkan Korban Perkosaan, Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot

Konten Media Partner
18 Januari 2022 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
BOYOLALI - Lantaran diduga melakukan pelecehan verbal terhadap perempuan korban perkosaan, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
Pencopotan Eko tersebut disampaikan Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, Selasa (18/01/2022).
Morry juga menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran kode etik yang dilakukan anak buahnya tersebut. "Saya atas nama Kapolres Boyolali memohon maaf kepada seluruh warga Boyolali. Yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai pejabat Kasat Reskrim Polres Boyolali," tegasnya.
Pencopotan Eko tersebut didasarkan atas surat telegram dari Kapolda Jateng bernomor: ST/83 /I/ KEP/ 2022 tertanggal 18 Januari 2022.
Sebagai pengganti Eko, telah ditunjuk AKP Donna Briyadi yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Banjarnegara.
"Setelah dicopot, oknum perwira ini diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jateng," jelasnya.
Pemeriksaan ini, kata Morry, masih dilakukan terhadap Eko, pelapor maupun saksi-saksi dari internal penyidik.
Dugaan pelanggaran etika ini terjadi ketika Eko bertemu perempuan berinisial R (28) asal Simo, Kabupaten Boyolali di Mapolres Boyolali, Senin (17/01/2022).
ADVERTISEMENT
Saat itu R tengah melaporkan perkosaan yang dialaminya di Bandungan, Kabupaten Semarang.
Eko diduga melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap R, yang membuat R melaporkannya ke Polda Jateng.
“Kami memberanikan diri untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesi ini, dengan tujuan memperbaiki pelayanan Polri kepada masyarakat,” tegas pengacara pelapor, Hery Hartono.
Hery juga mengklaim, pelecehan verbal yang diucapkan Eko telah menyebabkan menyerang psikis kliennya. Sebab pada saat melapor R tengah mengalami musibah.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat dikonfirmasi membenarkan pencopotan perwira Polres Boyolali tersebut.
"Sebelumnya saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga, yang telah melaporkan dugaan pelecehan dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Luthfi menegaskan, Eko akan ditindak dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya,” tandas dia.
(Agung Santoso)