Disdikbud Sragen Yakin Pemberkasan CPNS Ibu Guru Suwarti Sesuai Prosedur

Konten Media Partner
10 Juni 2022 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SRAGEN - Kepala Dinas Pendidikan Sragen, Suwardi, yakin jika instansinya telah memproses pemberkasan CPNS pensiunan Guru Agama SDN Jetis, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Suwarti (61) sesuai prosedur. Termasuk dalam hal pengurusan berkas kepegawaian milik Suwarti ke BKPSDM Sragen.
ADVERTISEMENT
Suwardi menyebut, saat awal pemberkasan Suwarti menggunakan ijazah Pendidikan Guru Agama Atas atau PGAA. “Dulu itu belum (berijazah) S1 dan mendapat ijazah (S1) setelah itu (diangkat CPNS),” terang dia.
Sementara untuk proses pengajuan penyesuaian berkas lainnya, menjadi wewenang BKPSDM Sragen.
Dalam kesempatan berbeda, Suwarti mengakui jika ia baru kuliah S1 pada 2014 usai diangkat sebagai CPNS.
Suwarti baru diangkat sebagai PNS pada 2016. “Saya begitu ada perintah bahwa guru harus berpendidikan S1, saya langsung kuliah,” tuturnya.
Ia pun menganggap layak mendapatkan dana pensiun sebagai guru PNS, lantaran profesinya sebagai guru relevan dengan ijazah S1 dan SK pengangkatan PNS miliknya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kurniawan Sukowati mengatakan, Pemkab Sragen dan Suwarti telah bertemu untuk membicarakan masalah ini.
ADVERTISEMENT
“Ibu Bupati mediasi dengan Ibu Suwarti. Hasilnya beliau (Suwarti) tetap bersikukuh dengan pendapatnya,” ujarnya.
Kurniawan menambahkan, BKPSDM pun menghargai pendapat Suwarti.
Suwarti adalah pensiunan guru yang diminta mengembalikan gaji senilai Rp 160 juta, usai purnatugas pada 2021. Permintaan dari BKPSDM Sragen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu diterimanya saat mengurus SK pensiun.
(Agung Santoso)