ETLE Mobile Diterapkan di Solo, Sehari Tindak 50 Pelanggar Aturan Lalu Lintas
·waktu baca 2 menit

SOLO - Polresta Solo kini menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, guna menindak para pelanggar aturan lalu lintas.
ETLE mobile itu melengkapi tilang elektronik menggunakan kamera statis, yang selama ini terpasang di berbagai titik strategis Kota Solo.
“Ada 14 personel Satlantas Polresta Solo yang bertugas. Mereka dilengkapi surat perintah selama bertugas,” jelas Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, Selasa (31/05/2022).
Saat bertugas, polisi tersebut akan mengambil gambar setiap pelanggaran aturan lalu lintas. Pelanggaran tersebut kemudian diproses dan pelanggarnya dikirimi surat tindak pelanggaran (tilang).
Agus menyebut, dalam sehari ETLE mobile bisa memergoki 20-50 pelanggar.
Pelanggaran terbanyak adalah pesepeda motor yang tidak mengenakan helm, melawan arah hingga melebihi batas kecepatan.
Adapun untuk pelanggaran terbanyak yang tertangkap kamera ETLE statis adalah tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Setiap bentuk pelanggaran akan dilakukan tindakan. Masyarakat diharapkan sadar untuk mematuhi peraturan lalu lintas,” tegasnya.
Sementara itu Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menerangkan jika penindakan dengan ETLE mobile dilakukan 2 petugas yang berboncengan.
Petugas yang dibonceng akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas di jalan.
“Begitu ter-capture, pelanggaran itu langsung terkoneksi dengan ETLE nasional dan data ERI, sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi,” jelas Agus.
Petugas, lanjut dia, tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggaran dan mengirimkannya kepada pelanggar melalui kurir.
“Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi. Jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka data kendaraan itu akan diblokir,” urai Agus.
(Agung Santoso)
