Gibran Pastikan Distributor Minyak Goreng yang Terapkan Bundling Bakal Ditindak
·waktu baca 2 menit

SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memastikan akan mengecek dan menindak distributor di kawasan Pasar Legi, Solo yang menerapkan praktik bundling dalam penjualan minyak goreng curah.
Gibran akan berkoordinasi dengan Polresta Surakarta, untuk melakukan pengecekan tersebut.
“Nanti kami cek di lapangan. Nanti dibantu Pak Kapolresta juga,” kata Gibran, Jumat (25/03/2022).
Ia mengaku, mendapat komplain dari warga terkait sistem pembelian minyak goreng tersebut.
“Nanti dilihat dulu di lapangan seperti apa. Bundling-nya semahal apa, kami juga belum tahu. (Berapa harga) minyak, tepung, gula pasirnya.”
Sebelumnya, salah satu distributor minyak goreng curah di kawasan Pasar Legi, Solo diketahui membuat aturan penjualan sepihak.
Di mana masyarakat yang ingin membeli minyak goreng di lokasi itu, diharuskan membeli pula 2 sak gula atau 1 sak tepung.
Wakil Wali Kota (Wawali) Solo Teguh Prakosa juga meyakinkan jika distributor tersebut akan ditertibkan oleh instansi terkait.
"Distributor minyak goreng curah tidak boleh membuat aturan sendiri, terkait sistem penjualan kepada konsumen,” tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Solo memperingatkan distributor itu lantaran menerapkan sistem bundling.
Distributor beralasan, sistem bundling dimaksudkan untuk membatasi antrian calon pembeli karena minyak goreng curah dijual dengan harga di bawah HET yang ditetapkan pemerintah.
(Tara Wahyu)
