Konten Media Partner

Terapkan Bundling Saat Jual Minyak Goreng, Distributor di Solo Dapat Peringatan

Bengawan Newsverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Antrean calon pembeli di distributor minyak goreng curah di kawasan Pasar Legi, Solo. FOTO: Fernando Fitusia
zoom-in-whitePerbesar
Antrean calon pembeli di distributor minyak goreng curah di kawasan Pasar Legi, Solo. FOTO: Fernando Fitusia

SOLO - Sebuah distributor minyak goreng curah di kawasan Pasar Legi, Solo diperingatkan Dinas Perdagangan Kota Solo, lantaran menerapkan bundling saat menjual komoditas pokok itu kepada konsumen.

Distributor itu mewajibkan konsumen untuk membeli minyak goreng berikut sejumlah barang lain yang dijual di tempat itu, seperti tepung atau gula.

“Kami tegur pakai surat. Kami ingatkan mereka, dilarang melakukan itu. Sebab merugikan konsumen,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Heru Sunardi, Jumat (25/03/2022).

Heru melanjutkan, praktik penjualan minyak goreng curah yang mewajibkan pembeli juga berbelanja produk lainnya itu baru diketahuinya saat Satgas Pangan Kota Solo memonitor peredaran minyak goreng pada Rabu (23/03/2022).

embed from external kumparan

“Kami baru tahu pada saat itu, saat sidak bersama Pak Kapolresta. Kalau pedagang tidak ditegur, mereka malah senang karena bisa mengambil untung. Tapi itu kan nggak boleh,” jelas Heru.

Jika peringatan tertulis tersebut diabaikan pedagang, maka Dinas Perdagangan Kota Solo siap memproses lebih lanjut.

“Akan kami serahkan masalah ini kepada instansi yang berwenang. Mereka kan punya izin usaha yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tandas Heru.

Sebelumnya, distributor tersebut diketahui menerapkan syarat khusus bagi masyarakat yang akan membeli minyak goreng.

Setiap pembelian 1 jeriken minyak goreng curah seberat 17 kg, harus didahului pembelian 1 sak bahan pangan lain yang dijual di toko tersebut. Seperti gula, gandum, tepung atau produk lain sesuai pilihan konsumen.

Mandor toko, Watik (47), berdalih aturan bundling itu diterapkan untuk menghindari antrean panjang warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selain itu juga untuk menjaga ketersediaan minyak goreng curah, karena stok sangat terbatas.

"Kami menjual minyak goreng di bawah HET, yakni Rp 15.300 per liter. Di tempat lain ada yang jual Rp 17 ribu. Kami terpaksa menerapkan aturan itu, karena kalau tidak antriannya nanti panjang banget," beber Watik, Kamis (24/03/2022).

(Fernando Fitusia)