Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Guru Sekolah Presiden Jokowi Jadi Saksi Sidang Kasus Ujaran Kebencian
4 Januari 2023 13:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
SOLO - Sidang kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyangkut nama Presiden Jokowi terus berlanjut. Untuk memperkuat informasi, sidang juga menghadirkan dua saksi yang merupakan guru dari Presiden Jokowi saat masih bersekolah di SD dan SMP di Solo.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apriyanto Kurniawan, menyampaikan kedua saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai legalitas ijazah sekolah Presiden Jokowi.
"Mereka ini dihadirkan untuk memberikan keterangan soal keaslian ijazah Jokowi," terangnya.
Kedua saksi yang dihadirkan itu adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) III Tirtoyoso Solo saat ini, Martharini Christiningsih, dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Solo, Salim Ahmad. Mereka merupakan 2 dari 6 yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (03/01/2023).
"Minggu depan kemungkinan masih pemeriksaan saksi, lalu kami akan melihat nanti urgensinya. Setelah itu baru keterangan ahli," tuturnya.
Berukutnya, saksi yang akan dihadirkan adalah Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Solo. Termasuk sejumlah teman sekolah Presiden Jokowi. Saksi-saksi tersebut akan hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, yang juga pernah menggugat soal ijazah palsu Presiden Jokowi. Terdakwa lainnya dalam kasus itu adalah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
ADVERTISEMENT
"Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ini, jaksa mengajukan 23 saksi, 7 di antaranya adalah saksi ahli," jelasnya.
Sejauh ini, sudah ada 12 saksi dari JPU yang memberikan keterangan sidang lanjutan. Kemudian dalam pantauan sidang, Selasa, ada 4 saksi lainnya yang dihadirkan.
Mereka adalah salah seorang teman SMP Jokowi, Edy Kuncoro, Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Saputra, Awaludin bin Sanusi, dan Koordinator Aliansi Merah Putih, Fahmi.
"Mereka (Fahmi dan Awaludin) bersurat agar terdakwa dipidanakan sehingga tidak menimbulkan keresahan," kata Apriyanto.
Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Eggi Sudjana, menilai saksi yang dihadirkan JPU tidak berkualitas. Hal ini terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Menurutnya saksi tidak bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Dalam arti yang real tentang ijazah asli Jokowi. Tapi berasumsi. Asumsinya 'Masa sih SD, SMP, SMA-nya palsu, padahal ia sudah wali kota dua kali, gubernur, presiden dua kali," ujarnya.
Menurut Eggi, persidangan tersebut seharusnya membuka tabir terkait asli atau tidaknya ijazah Jokowi. Apalagi sidang tersebut digelar di kota asal Presiden sehingga bisa mendatangkan saksi ke pengadilan. Dia juga berharap hal itu dapat dibuktikan dengan hasil audit forensik, laboratorium dari kepolisian. Begitu juga untuk ijazah perguruan tinggi dari UGM.
"Kalau itu dia bawa, clear, case closed. Silakan Bambang Tri dihukum, bahkan silakan Bambang Tri ditembak kepalanya," ucapnya.
Namun kalau diakui tidak, maka itu mengkonfirmasi bahwa ijazah Jokowi itu dianggapnya palsu.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)