Konten Media Partner

Instruksikan Mobil Listrik Wisata Terus Beroperasi, Gibran: Saya Tanggung Jawab

Bengawan Newsverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mobil listrik wisata di halaman Balai Kota Solo. FOTO: Tara Wahyu
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik wisata di halaman Balai Kota Solo. FOTO: Tara Wahyu

SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa mobil listrik wisata tetap dioperasikan seperti biasa. Sekalipun operasional kendaraan itu dikritik pengamat transportasi.

Gibran bahkan mengaku siap pasang badan, guna menjamin kelangsungan kebijakannya tersebut.

“Saya yang tanggung jawab,” tandas Gibran, Jumat (07/01/2022).

Ia menegaskan, operasional mobil listrik wisata tersebut tetap sesuai rencana awal. Yakni mengangkut wisatawan berkeliling ke sejumlah destinasi di Kota Solo.

embed from external kumparan

"Satlantas wae ora apa-apa (mengizinkan) kok. Apa ada keluhan dari warga? Nggak kan,” kata Gibran.

Gibran juga mengklaim, mobil listrik wisata yang diperoleh Pemkot berkat hibah Tahir Foundation tersebut cukup diminati wisatawan. Ini terbukti saat diuji coba pada 1 Januari 2022, penumpang kendaraan tersebut terbilang banyak.

“Jalannya juga pelan-pelan dan di tempat-tempat wisata saja. Kalau lewat di jalan raya kan nggak nge-drift kayak Tokyo Drift. Nggak kayak Fast and Furious juga,” tegasnya.

Sebelumnya pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai mobil listrik wisata yang dioperasikan Pemkot Solo di jalan raya bisa membahayakan penumpang.

Sebab mobil tersebut belum menjalani uji tipe dan mengantongi Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Hari Prihatno, mengklaim jika operasional mobil listrik tersebut sebagai kendaraan wisata telah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Kendaraan tersebut termasuk kendaraan tertentu menggunakan penggerak listrik, yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah atau jalur tertentu,” jelasnya.

Hari menekankan jika mobil listrik wisata hanya beroperasi di kawasan wisata, meski tetap melewati sejumlah ruas jalan umum.

Karena itu nantinya setiap perjalanan mobil listrik wisata akan dikawal petugas Dishub. "Nanti dikawal seperti sepur kluthuk Jaladara,” terang Hari.

(Tara Wahyu)