Konten Media Partner

Janji Berikan Harta Karun, Dukun Palsu Asal Sukoharjo Tipu dan Cabuli Tetangga

Bengawan Newsverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka penipuan berkedok dukun, RM (42), di Mapolres Sukoharjo, Kamis (02/06/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penipuan berkedok dukun, RM (42), di Mapolres Sukoharjo, Kamis (02/06/2022). FOTO: Agung Santoso

SUKOHARJO - Pria asal Joho, Sukoharjo berinisial RM (42) ditangkap polisi lantaran menipu dan mencabuli tetangganya. Saat beraksi, RM juga mengaku sebagai dukun dan menipu korbannya dengan modus bisa memberikan harta karun.

Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, RM awalnya mengenal korban SNR (52) saat korban minta bantuan untuk mengatasi masalah perceraiannya dengan suami.

“Saat itu pelaku berlagak bisa mencarikan dukun untuk masalah tersebut,” terang Wahyu, Kamis (02/06/2022).

Padahal dukun yang dimaksud RM, imbuh Wahyu, tak lain adalah pelaku sendiri.

Dengan menggunakan ponsel lain miliknya, RM lantas memberi berbagai petunjuk kepada korban untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satunya adalah berhubungan badan dengan pelaku.

“Setelah urusan perceraian selesai, pelaku lalu menawarkan harta karun dan korban percaya.”

Harta karun tersebut disebut RM adalah harta peninggalan Presiden pertama RI, Soekarno. SNR pun tertarik lantaran menganggap RM benar-benar dukun karena mampu menangani masalah rumah tangganya.

“Proses pencarian harta karun itu berlangsung sejak 2018, dengan berbagai ritual,” jelas Kapolres.

Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku penipuan berkedok dukun, RM (42). FOTO: Agung Santoso

Selama kurun waktu tersebut, RM meminta uang untuk persyaratan ritual. Di antaranya membeli minyak apel, kepala babi hingga sepasang ayam cemani.

Selain itu RM juga tetap mensyaratkan SNR berhubungan badan dengannya, hingga berkali-kali.

“Pelaku juga bermaksud memiliki uang korban,” kata Wahyu.

Selama menjalankan aksinya sejak 2018 hingga Maret 2022, RM berhasil meraup uang hingga Rp 70 juta dari korban. Uang itu habis digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan harian, bersenang-senang, membayar utang dan membeli 2 potong kaos.

Hingga akhirnya korban yang berkali-kali menanyakan harta karun itu merasa tertipu dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sukoharjo pada 27 Mei 2022.

Atas perbuatannya, RM dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polisi juga mengamankan 3 unit ponsel dan 2 lembar kertas berisi tulisan tangan pelaku.

“Berdasarkan pemeriksaan, hingga kini baru satu orang yang menjadi korbannya,” kata Wahyu.

(Agung Santoso)