Kasus Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura: Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Konten Media Partner
28 Juni 2022 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi perusakan tembok bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi perusakan tembok bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng menetapkan pemilik lahan yang membongkar tembok bekas Keraton Kartasura, MK, sebagai tersangka kasus perusakan benda cagar budaya tersebut.
ADVERTISEMENT
“Tersangka merusak tembok benteng untuk membuat akses jalan truk pengangkut material,” kata Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat, Selasa (28/6/2022).
Perusakan tembok eks benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo itu berlangsung Kamis (21/04/2022). Pembongkaran tembok itu dilakukan MK, untuk mendukung rencananya membangun indekos di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 105 juncto Pasal 66 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan hukuman minimal setahun dan maksimal 15 tahun.
Deny menerangkan, BPCB juga masih memeriksa saksi-saksi untuk menangani dugaan perusakan tembok tersebut.
“Saat ini kami juga baru meminta keterangan saksi ahli arkeologi,” ungkap dia.
Tim PPNS BPCB Jateng, Harun Al Rasyid, menerangkan jika penetapan MK sebagai tersangka telah dilakukan pada Kamis (16/06/2022) setelah penyidik memeriksa saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, ada 11 saksi yang sudah diperiksa. BPCB juga telah menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen hingga eskavator.
“Untuk tersangka saat ini dikenakan wajib lapor. Semua lokasi kejadian masih seperti waktu itu (olah TKP) tanpa diubah-ubah,” jelasnya.
(Agung Santoso)