Kasus Warga Slawi Dipanggil Polisi, Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan

Konten Media Partner
6 April 2021 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan praperadilan di PN Solo
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan praperadilan di PN Solo
ADVERTISEMENT
SOLO-Pengadilan Negeri Solo menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yayasan Mega Bintang Solo 1997 terhadap Polresta Solo. Permohonan itu dilayangkan terkait kasus pemanggilan warga Slawi, Arkham Mukmin oleh Polresta Solo lantaran mengomentari Gibran Rakabuming di media sosial.
ADVERTISEMENT
Hakim tunggal Sunaryanto menganggap pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan gugatan praperadilan itu. "Tidak memiliki persyaratan formal permohonan praperadilan," kata hakim dalam persidangan, Selasa (06/04/2021).
Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi hakim untuk menolak permohonan itu. "Mengadili bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan biaya perkara ini nihil," kata Sunaryanto membacakan putusan.
Persoalan legal standing itu juga sempat disinggung oleh kuasa hukum Polresta Solo dalam eksepsinya pada persidangan lalu. Mereka beranggapan bahwa Yayasan Mega Bintang Solo 1997 bukan pihak yang berperkara sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Meski demikian, Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997, Boyamin Saiman mengaku menghormati putusan pengadilan tersebut. Namun dia belum menyerah. "Kami akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Boyamin, pihaknya akan menggandeng Arkham Mukmin dalam pengajuan permohonan gugatan kedua itu. Dia mengaku akan bertemu dengan Arkham dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Solo memanggil seorang warga Slawi bernama Arkham Mukin yang dianggap mengunggah narasi bermuatan hoaks di media sosial, Senin (15/03/2021). Dalam unggahan itu Arkham mengomentari pemberitaan mengenai permintaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang meminta final Piala Menpora digelar di Solo.
Berita itu diunggah di Instagram oleh akun @garudarevolution yang memiliki pengikut lebih dari 12 ribu akun. Di bawah postingan tersebut, AM memberikan komentar melalui akun Instagram miliknya, @arkham_87.
"Tau apa dia tentang sepak bola, taunya cmn dikasih jabatan saja," tulis AM di kolom komentar. Tulisan mahasiswa di Yogyakarta tersebut terpantau oleh Tim Virtual Police Polresta Solo.
ADVERTISEMENT
Polisi lantas memanggilnya untuk membuat surat pernyataan dan permintaan maaf. Polresta Solo juga mengunggah pernyataan permintaan maaf Arkham Mukmin itu melalui media sosial. Yayasan Mega Bintang Solo 1997 menganggap tindakan polisi itu tidak prosedural.
(Agung Santoso)