Konten Media Partner

Kasus Warga Slawi Komentari Gibran, Polisi Mohon Pengadilan Tolak Praperadilan

30 Maret 2021 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Solo
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Solo
ADVERTISEMENT
SOLO-Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Yayasan Mega Bintang 1997 terhadap Polresta Solo, Selasa (30/03/2021). Dalam persidangan itu, tergugat meminta agar hakim menolak gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Permohonan praperadilan cacat formal karena pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan praperadilan ini," kata kuasa hukum tergugat, AKP Ibnu Suka di dalam persidangan.
Selain itu, dia juga menilai permohonan praperadilan itu kabur, tidak jelas dan error in objecto. Atas penilaian itu, Ibnu Suka memohon agar pengadilan menolak praperadilan itu. Dia juga meminta agar seluruh beaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Di depan hakim tunggal Sunaryanto, Ibnu membacakan eksepsinya sebanyak 7 halaman. Dia juga menguraikan mengenai kronologi kasus tersebut.
Sedangkan kuasa hukum Yayasan Mega Bintang 1997, Sigit Sudibyanto mengatakan ada beberapa fakta yang mulai terlihat dari penjelasan polisi di hadapan persidangan.
Salah satunya adalah keterangan yang menyebut bahwa Arkham Mukmin sebenarnya sudah menghapus komentarnya di media sosial. Namun, polisi tetap mengundang Arkham untuk datang ke kepolisian. "Ini kan aneh juga," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, langkah yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kapolri mengenai penanganan kasus Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Saat pelaku sudah menghapus, seharusnya (kasus) selesai," katanya.
(Agung Santoso)