Kisah Warga Ditilang Polisi Sukoharjo saat Naik Motor Tak Berhelm di Tepi Sawah

Konten Media Partner
23 Juni 2022 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panto Suwarno bersama Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/06/2022). FOTO: Dok Polres Sukoharjo
zoom-in-whitePerbesar
Panto Suwarno bersama Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/06/2022). FOTO: Dok Polres Sukoharjo
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Nasib apes dialami Panto Suwarno. Warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten ini terkena tilang elektronik saat melintas di tepi sawah Kelurahan Sonorejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
Saat mengendarai motor di area persawahan tersebut, Panto tertangkap kamera tilang elektronik Polres Sukoharjo tak mengenakan helm.
Alhasil, surat tilang pun dilayangkan polisi ke rumahnya. “Ya saya kaget dapat surat dari kantor pos atau dari mana. Saat itu saya pulang dari takziah, lalu ke sawah buat nengok anak buah yang sedang tanam. Karena mereka belum saya kasih minuman, saya kembali pulang ambil minuman sama makanan,” tuturnya, Kamis (23/06/2022).
Ternyata perjalanan Panto terekam kamera polisi. Denda tilang akibat tak berhelm saat berkendara sebesar Rp 50 ribu pun harus ditebusnya.
“Ya (saya mengakui kesalahan), saya taat peraturan kok. Itu sepeda (motor) untuk ke sawah juga lengkap surat-suratnya,” kata Panto.
Meski demikian, penilangan yang dialami Panto itu menghebohkan media sosial, dalam beberapa hari terakhir.
ADVERTISEMENT
Foto selembar surat tilang yang ditujukan kepada pengendara motor tak berhelm saat melintas di persawahan, viral di sejumlah aplikasi media sosial. Foto tersebut adalah foto Panto.
Menanggapi viralnya penilangan tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta maaf atas kehebohan itu.
Foto surat tilang yang viral di media sosial. FOTO: Tangkap layar akun Instagram @sukoharjo_keras
Kapolres menjelaskan, penilangan tersebut terjadi usai Panto tertangkap melakukan pelanggaran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile milik petugas.
“Jadi bukan kamera ETLE-nya yang diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphone-nya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya ETLE mobile,” jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, Panto juga telah membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang ditentukan.
“Yang bersangkutan juga sudah mengakui kesalahannya. Ia mengaku waktu tertangkap kamera ETLE itu sedang kembali dari takziah.”
Panto Suwarno berbincang dengan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. FOTO: Dok Polres Sukoharjo
Menurut Wahyu, tingginya data fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo, menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan.
ADVERTISEMENT
Sekalipun berada di wilayah persawahan, Wahyu menyebut jika tingkat kecelakaan lalu lintas cukup tinggi.
Sepanjang 2021 ada 21 kecelakaan dengan 6 korban meninggal dunia. Adapun hingga pertengahan 2022, sudah ada 10 kecelakaan dengan 3 korban meninggal dunia.
Selain itu, tegas Wahyu, tidak ada aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengizinkan pengendara bermotor tidak berhelm di ruas jalan tertentu.
(Fernando Fitusia)