Konten Media Partner

KPPU soal Penjualan Bersyarat Minyak Goreng: Itu Merugikan Masyarakat

Bengawan Newsverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pedagang dan distributor minyak goreng mendapat pengarahan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor Dinas Perdagangan Kota Solo, Jumat (01/04/2022). FOTO: Fernando Fitusia
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang dan distributor minyak goreng mendapat pengarahan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor Dinas Perdagangan Kota Solo, Jumat (01/04/2022). FOTO: Fernando Fitusia

SOLO - Belasan pedagang dan distributor minyak goreng di Solo diberi pengarahan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor Dinas Perdagangan Kota Solo, Jumat (01/04/2022).

Edukasi oleh KPPU itu bertujuan menekan praktik penjualan minyak goreng bersyarat.

Kepala Bidang Kajian Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Sinta Hapsari, di sela-sela pertemuan mengatakan jika penjualan bersyarat ini merugikan konsumen.

"Ini sudah mulai diwajibkan, tidak ada pilihan lain dan sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, langkah Pemkot Solo mempertemukan distributor, pedagang dan retailer kami apresiasi. Di sini kami mengedukasi agar jangan ada lagi penjualan secara bersyarat,” urai dia.

embed from external kumparan

Praktik penjualan bersyarat yang disebut tying itu, melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggarnya terancam sanksi berupa denda Rp 1 miliar atau 10 persen dari total penjualan selama periode pelanggaran atau 50 persen dari keuntungan bersih.

"Tapi ini baru antisipasi saja, jadi sanksi tidak diterapkan di Solo. Apalagi sudah ada itikad baik pedagang, yakni ada perubahan perilaku. Pemkot Solo juga sudah menegur, sehingga tidak perlu lagi penegakan hukum karena sangat memberatkan.”

Menurut Sinta, penjualan minyak goreng sistem paket (bundling) masih diizinkan. Sistem ini biasanya menjadi strategi promosi dengan menggabungkan 2 produk yang berbeda.

Antrean pembeli di depan distributor minyak goreng di kawasan Pasar Legi, Solo. FOTO: Agung Santoso

“Namun kalau mau membeli produk A tapi diwajibkan juga membeli produk B, maka itu yang dilarang,” tandasnya.

Sejauh ini, praktik penjualan minyak goreng bersyarat itu sudah ditemukan KPPU di berbagai daerah di Indonesia.

“Makanya kami edukasi pedagang atau pelaku usaha, agar tidak lagi melakukan penjualan secara bersyarat,” jelas dia.

Salah satu perwakilan distributor, Adi Sarono, berdalih praktik penjualan bersyarat itu cuma kesalahpahaman belaka.

“Sebetulnya itu hanya imbauan. Jadi tidak wajib. Tapi mungkin konsumen salah mengartikan," katanya.

Sebelumnya, praktik penjualan minyak goreng curah bersyarat dijumpai di salah satu distributor di kawasan Pasar Legi.

Di lokasi itu, konsumen diharuskan membeli komoditas lain yang dijual distributor saat membeli 1 jeriken minyak goreng. Komoditas itu berupa tepung terigu, gula pasir atau gandum.

(Fernando Fitusia)