Polisi soal Sistem Bundling Penjualan Minyak Goreng: Itu Memaksa dan Langgar UU
·waktu baca 2 menit

SOLO - Polresta Solo melarang pedagang menjual minyak goreng dengan sistem bundling.
Sebab praktik penjualan itu dianggap melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, praktik penjualan minyak goreng dengan sistem bundling itu memaksa konsumen dan melanggar Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen.
“Konsumen tidak diberi option atau pilihan, karena minyak goreng dijual dengan model paket. Jadi untuk bisa membeli minyak, konsumen harus membeli pula produk lain yang berarti menambah pengeluaran mereka,” terang Ade, Senin (28/03/2022).
Dalam UU tersebut, diatur pula ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar bagi pelanggarnya.
Praktik lain yang juga dilarang polisi adalah menerapkan batasan pembelian minimal minyak goreng.
Ade menerangkan, penjualan paket minyak goreng itu tidak melanggar aturan, manakala pedagang menyediakan alternatif bagi calon pembeli.
“Misalnya dengan menjual minyak goreng dalam ukuran satuan. Dengan begitu konsumen bebas memilih.”
Praktik bundling dalam penjualan minyak goreng itu ditemukan Satgas Pangan Kota Solo saat sidak salah satu distributor di kawasan Pasar Legi, pekan lalu.
Di lokasi itu, pedagang mengharuskan konsumen membeli 1 produk lain yang dijual seperti gula maupun tepung terigu, untuk bisa membeli 1 jeriken minyak goreng.
Menurut Ade, distributor tersebut telah diperingatkan secara lisan maupun tertulis agar tak lagi menjalankan praktik bundling.
Peringatan itu menjadi upaya edukasi terhadap pedagang untuk menaati aturan.
Ade juga mengeklaim, stok minyak goreng curah di pasaran masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami akan menegakkan hukum sebagai pilihan terakhir untuk menertibkan ini (praktik bundling), untuk melindungi para konsumen,” tegasnya.
(Agung Santoso)
