Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Diksar Menwa UNS: Korban Benturkan Sendiri Kepalanya

Konten Media Partner
15 Maret 2022 20:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dalam Diklat Menwa UNS Solo pada November 2021. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dalam Diklat Menwa UNS Solo pada November 2021. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Tim kuasa hukum Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22), terdakwa kasus dugaan penganiayaan dalam Diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, menyebut bahwa kematian Gilang Endi Saputra diakibatkan luka di kepala bagian belakang sebelah kiri.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum menyebut, luka itu tidak disebabkan penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
“Ada fakta persidangan, luka ini akibat dari benda tumpul. Terungkap fakta hukum, korban Gilang Endi Saputra membenturkan kepala bagian belakang," jelas salah seorang kuasa hukum terdakwa, Darmius Marhendra Yudya Wardana, dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (15/03/2022).
Dari keterangan saksi, kata dia, diketahui kalau korban membenturkan kepalanya bagian belakang berulang-ulang ke lantai ketika kesurupan atau kejang. Kejadian itu berlangsung di Pos Menwa.
Keterangan saksi-saksi dari rumah sakit, imbuhnya, juga diketaui jika korban dibawa di RSUD Moewardi Solo dalam kondisi wajah yang bersih.
“Dari keterangan saksi-saksi, terdakwa 1 NFM (Nanang Fahrizal Maulana) di bawah sumpah (mengatakan) tidak terjadi pemoporan kepada korban."
ADVERTISEMENT
Hal yang sama disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Retno Evi Arini dan Ari Santoso.
"Penyebab lainnya atas kematian (Gilang) hanya luka di kepala. Ini disampaikan saksi ahli dokter Istiqomah, dokter Nola Margaret Gunawan," ujar Retno.
Sedangkan aksi pemoporan justru dilakukan terdakwa terhadap saksi lainnya, tapi tidak sampai menimbulkan rasa sakit. Senjata replika itu hanya ditempelkan dan didorong ke arah bagian depan helm Menwa, bukan bagian belakang.
Dari keterangan saksi terungkap juga bahwa terdakwa Faizal Pujut Juliono hanya memukul memakai matras, yang diarahkan bagian atas helm.
"Saksi-saksi yang terkena pukulan matras itu tidak merasa kesakitan atau gangguan kesehatan sama sekali," terang Ari Santoso.
Sebelumnya, dalam sidang pledoi di PN Solo, Selasa (15/03/2022), kedua terdakwa kasus dugaan penganiayaan dalam Diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang menewaskan Gilang Endi Saputra meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala tuntutan.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)